JATIMTIMES -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan mesin anjungan pelayanan mandiri desa (APMD) tahun 2021 di Kabupaten Tuban. Kasus itu kini naik ke penyidikan.
Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya menjelaskan, dalam kasus itu, rencana ada 72 unit pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021.Namun baru terpasang 50 unit yang tersebar di desa-desa.
Baca Juga : Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades Jangkar Situbondo Diperiksa Penyidik Tipikor Polres
Tim jaksa penyidik melakukan penyelidikan umum terhadap 50 orang terperiksa, untuk menentukan atau mencari siapa calon tersangka serta siapa yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum itu.
"Hasil gelar perkara, tim menyepakati penyelidikan pengadaan APMD dan alat pendukungnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tuban," kata Armen Wijaya, Selasa (25/07/2023).
Armen menyebutkan sejumlah pejabat telah dimintai keterangan dalam perkara ini. "Sehingga, keruntutan kasus dan siapa saja yang bertanggung jawab masih menunggu hasil akhir penyidikan sehingga jadi calon tersangka," sambungnya
Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara itu diindikasi melibatkan pejabat penting di Pemkab Tuban. Sejauh ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Arif Handoyo telah diperiksa serta dimintai keterangan.
Armen meminta menunggu hasil penyidikan selesai. Ia menyampaikan bahwa kegiatan pengadaan APMD punya tujuan bagus, yakni agar desa menggunakan pelayanan berbasis digitalisasi. "Namun pada pengadaan alatnya, ada kemahalan harga. Targetnya, secepatnya dan semoga penyidikan selesai," imbuhnya
Baca Juga : Kasek SMAN 1 Kedungwaru Dicopot gegara Uang Seragam Mahal
Diketahui, dari jumlah 50 unit yang terpasang di sejumlah desa, akan dicek faktual fungsi mesin APMD yang dilaksanakan pihak ketiga CV Satu Network.