JATIMTIMES - Diduga menyalahgunakan dana desa (DD) tahun 2020 dan 2021, Kepala Desa (Kades) Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Mansur dan 16 perangkatnya dipanggil penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Situbondo, Selasa (25/7/2023).
Diketahui rinciannya untuk tahun
2020 total anggaran DD sebesar Rp1,196 miliar. Dan tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 1,229 miliar.
Baca Juga : Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Pesan Bupati Salwa kepada 219 Kades
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Dalam pemeriksaan ini, kades Jangkar bersama 16 perangkatnya. Mereka diminta keterangannya oleh petugas Inspektorat Pemkab Situbondo. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Polsek Asembagus, Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan DD tahun 2020 dan tahun 2021, seperti yang dilaporkan masyarakat Desa/Kecamatan Jangkar, pihaknya memanggil kades Jangkar dan belasan perangkatnya untuk diminta keterangannya.
"Bahkan, untuk melakukan audit pengelolaan DD Desa Jangkar untuk tahun 2020 dan tahun 2021, kami melibatkan petugas Inspektorat Pemkab Situbondo," ujar Momon Suwito.
Menurut dia, pihaknya memeriksa kades Jangkar dan belasan perangkatnya di ruang penyidik Polsek Asembagus mengingat yang diperiksa sebanyak 17 orang. Itu terkait dugaan penyalahgunaan DD Jangkar dengan total anggaran sebesar Rp 2,425 miliar.
Baca Juga : Semester Pertama, Penyaluran Kredit Bank Jatim Tumbuh 13 Persen
"Selain itu, untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan DD tersebut, kami juga akan memanggil para penerima manfaat DD selama dua tahun,"pungkasnya.