free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades Jangkar Situbondo Diperiksa Penyidik Tipikor Polres

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

26 - Jul - 2023, 03:35

Placeholder
Kades Jangkar berserta belasan perangkatnya, menunggu giliran diperiksa di Mapolsek Asembagus, Situbondo, Selasa (25/7/2023). (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Diduga menyalahgunakan dana desa (DD) tahun 2020 dan 2021, Kepala Desa (Kades) Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Mansur dan 16 perangkatnya dipanggil penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Situbondo, Selasa (25/7/2023). 

Diketahui rinciannya untuk tahun 
2020  total anggaran DD  sebesar Rp1,196 miliar. Dan tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 1,229 miliar. 

Baca Juga : Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Ini Pesan Bupati Salwa kepada 219 Kades

Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Dalam pemeriksaan ini, kades Jangkar bersama 16 perangkatnya. Mereka diminta keterangannya oleh petugas Inspektorat Pemkab Situbondo. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Polsek Asembagus, Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan DD tahun 2020 dan tahun 2021, seperti yang dilaporkan masyarakat Desa/Kecamatan Jangkar, pihaknya memanggil kades Jangkar dan belasan perangkatnya untuk diminta keterangannya.

"Bahkan, untuk melakukan audit pengelolaan DD Desa Jangkar untuk tahun 2020 dan tahun 2021, kami melibatkan petugas Inspektorat Pemkab Situbondo," ujar Momon Suwito. 

Menurut dia, pihaknya  memeriksa kades Jangkar dan belasan perangkatnya di ruang penyidik Polsek Asembagus mengingat yang diperiksa sebanyak 17 orang. Itu terkait dugaan penyalahgunaan DD Jangkar  dengan total anggaran sebesar Rp 2,425 miliar.

Baca Juga : Semester Pertama, Penyaluran Kredit Bank Jatim Tumbuh 13 Persen

"Selain itu, untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan DD tersebut, kami juga akan memanggil para penerima manfaat DD selama dua tahun,"pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Dugaan korupsi dana desa Situbondo kades diperiksa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy