free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Marak, Warga Kabupaten Malang Rela Menjadi Janda karena Suami Terjerat Narkoba

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

19 - Jul - 2023, 02:51

Placeholder
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang. (Foto : Ashaq Lupito/Jatim Times)

JATIMTIMES -  Angka perceraian di Kabupaten Malang cukup banyak, jumlahnya mencapai 3.522 kasus dalam kurun waktu 6 bulan, Januari-Juni 2023. Ribuan perkara pereraian itu, sebagian besar sudah diputus ileh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang. 

Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Khairul menuturkan terdapat beberapa faktor penyebab pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang akhirnya memutuskan untuk bercerai. Yakni karena faktor perselisihan, ekonomi, perselingkuhan, perjodohan, hingga faktor sang suami yang berurusan dengan hukum karena narkoba.

Baca Juga : Viral, Manten Anyar Terpaksa Jalan Kaki Lewati Jembatan Sementara Lumajang-Malang 

Dari beberapa faktor tersebut, ekonomi mendasari terjadinya perselisihan yang akhirnya berdampak pada perceraian. Sedangkan yang sedang marak terjadi pada beberapa tahun belakangan ini, adalah perceraian yang disebabkan karena pasangannya bersinggungan dengan obat-obatan terlarang alias narkoba. "Kalau penyebab perceraian masih didominasi karena masalah ekonomi. Permasalahan tersebut (ekonomi) biasanya kemudian berdampak pada perselisihan," jelasnya.

Merujuk pada data yang dihimpun PA Kabupaten Malang, tercatat pada Januari hingga Juni 2023 terdapat 1.421 perceraian yang disebabkan karena perselisihan yang terjadi secara terus menerus. Sedangkan perceraian yang disebabkan karena ekonomi datanya ada 1.190 perkara. "Tapi dua tahun belakangan ini tren-nya juga sedang marak perceraian karena narkoba," kata Khairul.

Dalam beberapa kasus, dijelaskan Khairul, perceraian yang disebabkan karena narkoba tersebut dikarenakan salah satu pasangan mengkonsumsi sekaligus mengedarkan narkoba. Mayoritas hal itu dilakukan oleh pihak suami. Tak jarang dari mereka akhirnya berurusan dengan polisi yang kemudian dipenjara.

Mirisnya, meski sudah berulang kali diingatkan, namun kesalahan serupa yakni terkait obat-obatan terlarang tersebut tetap kembali dilakukan. Akhirnya karena tidak betah, sang istri memilih untuk menggugat cerai suaminya. Mereka rela menjanda karena perbuatan suaminya.  

"Biasanya yang cerai karena faktor narkoba itu, suami menkonsumsi dan mengedarkan narkoba. Jenisnya adalah sabu-sabu,” terangnya.

Sedangkan kasus yang jarang ditemui namun masih terjadi hingga saat ini, lanjut Khairul, adalah perceraian yang disebabkan karena perjodohan. Bahkan mereka yang dijodohkan tersebut, tidak jarang memiliki background pendidikan yang cukup.

"Masih ada (perjodohan), ada yang sempat bertahan hingga tiga tahun namun akhirnya menyerah dan memutuskan pisah (bercerai),” pungkasnya.

Baca Juga : Heboh, Nathalie Holscher Minta Uang Bulanan Distop hingga Bongkar Perselingkuhan, Begini Tanggapan Sule

Sekedar informasi, dalam semester pertama di tahun 2023 PA Kabupaten Malang menerima 3.522 permohonan perceraian. Dari jumlah tersebut, lebih dari 90 persen atau sebanyak 3.181 diantaranya telah diputus oleh PA Kabupaten Malang.

Rinciannya, 2.538 laporan perkara merupakan cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan istri kepada pihak suami. Dari jumlah tersebut, 2.291 diantaranya telah di kabulkan.

Pada kurun waktu yang sama, terdapat 984 suami yang mengajukan cerai talak kepada istrinya. Di mana 890 diantaranya telah dikabulkan oleh PA Kabupaten Malang.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022, perkara perceraian pada semester pertama di tahun 2023 mengalami penurunan. Dalam rentang waktu yang sama, yakni pada Januari hingga Juni 2022 tercatat ada 3.852 pengajuan cerai talak maupun gugat yang diterima PA Kabupaten Malang. Dari jumlah pengajuan perceraian tersebut, 3.439 diantaranya telah dikabulkan.


Topik

Agama kabupaten malang kasus perceraian di kabupaten malang janda di kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya