free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Hari Pertama Ajaran Baru, Komisi I DPRD Situbondo Ingatkan Jangan Sampai Ada Pungli di SDN dan SMPN

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

17 - Jul - 2023, 21:15

Placeholder
Siswa salah satu SDN di Situbondo di awal masuk sekolah usai libur panjang, Senin (17/7/2023). (Wisnu Bangun Saputro/ Jatim Times)

JATIM TIMES - Memasuki tahun ajaran baru 2023-2024, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo Hadi Prianto mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah itu agar tidak melakukan pungutan kepada siswa pada tahun ajaran baru.

"Kami ingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri jangan sampai  melakukan pungutan kepada siswanya karena sudah jelas kebutuhan maupun fasilitas sekolah ditanggung negara," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Situbondo, Senin (17/7/2023).

Baca Juga : Kemendikbudristek Buka Kembali Dana Indonesiana 2023, Dikhususkan untuk Sektor Budaya

Lebih lanjut, Hadi mengatakan pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru,  perlu diingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri, termasuk komite sekolah, agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun.

Di sekolah negeri,  dilarang ada pungutan terhadap siswanya dalam bentuk apa pun karena sekolah sudah mendapatkan dana bantuan operasional siswa (BOS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012.

Selain itu, soal seragam sekolah, Hadi berharap menyesuaikan dengan kemampuan orang/wali murid. Pihak sekolah juga harus bijaksana dengan tidak memaksa membeli seragam  di sekolah.

"Kami tidak ingin mendengar anak-anak tidak sekolah karena tidak membeli kebutuhan alat sekolah seperti seragam dan atribut yang diharuskan membeli di sekolah," ucap dia.

Hadi juga meminta pihak sekolah lebih bijaksana terkait dengan pembelian buku-buku agar tidak harus membeli di sekolah.

Baca Juga : Serahkan Ratusan SK PPPK Guru Formasi Tahun 2022, Bupati Situbondo Ingatkan Kedisiplinan dan Semangat Mengajar

"Mungkin yang punya kakak, bukunya bisa dimanfaatkan oleh adiknya. Dan tidak harus membeli lagi di sekolah, termasuk seragam sekolah bagi wali murid yang kurang mampu bisa diringankan," ujar dia.

Dia mengingatkan, komite sekolah negeri hanya boleh menggalang dana dari donatur dan program tanggung jawab sosial perusahaan.

"Jadi. komite sekolah silakan mencari dana dari CSR perusahaan salah satunya. Tapi jangan sesekali memungut kepada siswa atau wali murid. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 bahwa komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada siswa," pungkasnya.


Topik

Pendidikan DPRD Situbondo pungutan sekokah SD dan SMP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy