JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka program Dana Indonesiana Tahun 2023 yang dikhususkan untuk penerima manfaat dari sektor budaya.
Dana Indonesiana Tahun 2023 kali ini mengusung tema "Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan" dan disusun secara khusus untuk sektor kebudayaan. Sehingga, nantinya hasil pengembangan Dana Indonesiana dapat digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel.
Baca Juga : Pimpinan UIN Malang Monitoring Pelaksanaan Tes Mandiri Sistem CBT
Bantuan pemerintah yang ditujukan untuk para pelaku budaya ini disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, standar biayanya akan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek RI Hilmar Farid menyampaikan, pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat kurang. Sehingga, berbagai inisiatif dan kreativitas bidang kebudayaan tidak berjalan secara maksimal.
Menurut dia, melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, kondisi tersebut dapat dilakukan perbaikan. Sehingga, berbagai inisiatif dan kreativitas di bidang kebudayaan dapat difasilitasi sebagai investasi jangka panjang untuk kemajuan kebudayaan di Indonesia.
"Dengan kata lain,kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan," ujar Hilmar dalam keterangan resminya, Senin (17/7/2023).
Untuk diketahui, program Dana Indonesiana Tahun 2023 ini dibagi dalam beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat. Di antaranya, perseorangan, komunitas atau organisasi kebudayaan dan lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan.
Adapun kategori program layanan yang ditentukan antara lain adalah:
1. Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, yang terbagi menjadi: dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan belajar bersama maestro;
2. Produksi kegiatan kebudayaan yang terbagi menjadi: pendayagunaan ruang publik, sinema mikro, dan kegiatan shtrategis;
3. Produksi media yang terbagi menjadi: dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, Dana pendamping untuk distribusi Internasional, dan dana pendamping untuk karya unggulan; dan
4. Program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun.
Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kemdikbudristek RI dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek sebagai program management office bertugas mengawal hal-hal yang bersifat substantif. Di antaranya tahapan sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat.
Sementara itu, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat. Alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan pada tahun 2023 antara lain melebihi Rp 200 miliar.
Selanjutnya, calon penerima manfaat dari program Dana Indonesiana akan mengikuti proses seleksi secara ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal para calon penerima manfaat.
Sebagai informasi, proses pendaftaran Dana Indonesiana Tahun 2023 dapat diakses secara resmi pada hari ini Senin (17/7/2023) melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id. Di dalamnya juga menampilkan informasi mengenai Dana Indonesiana serta profil para penerima dan profil kegiatan yang telah dilaksanakan dengan bantuan Dana Indonesiana.
Melalui Dana Indonesiana tahun 2023, diharapkan para pelaku seni dan pelaku budaya dapat termotivasi untuk membangkitkan gairah serta aktivitas-aktivitas kebudayaan dalam kerangka pemajuan kebudayaan di Indonesia.