JATIMTIMES - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2026 sebagai upaya serius untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan PEKPPP tahun 2026 tersebut berlangsung di Aula Panji Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan diikuti seluruh pengawas TK, SD dan SMP beserta operator dari 33 kecamatan.
Baca Juga : Stasiun Blimbing Ditarget Beroperasi Akhir Agustus 2026, KAI Pastikan Fasilitas dan Keselamatan Siap
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rosyta Dewi menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk memastikan masing-masing satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai penyelenggaraan pelayanan publik. Rapat koordinasi pelaksanaan PEKPPP tahun 2026 tersebut juga menjadi persiapan menghadapi evaluasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Rosyta menegaskan, peningkatan mutu pelayanan publik tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Ia menyebut, seluruh insan pendidikan memiliki peran dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas.
Menurut dia, satuan pendidikan bukan hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Lebih dari itu, satuan pendidikan merupakan bagian dari institusi pelayanan publik yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Pelayanan publik bukanlah hal baru bagi kita. Yang perlu dilakukan adalah menyegarkan kembali pemahaman mengenai aturan, standar, dan instrumen pelayanan agar layanan yang diberikan semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," ungkap Rosyta, Kamis (16/7/2026).
Rosyta menjelaskan, pelaksanaan PEKPPP tidak semata-mata ditujukan untuk menemukan kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan. Evaluasi tersebut justru menjadi sarana pembinaan agar satuan pendidikan dapat mengetahui aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus mempertahankan praktik pelayanan yang telah berjalan baik.
Oleh karena itu, pengawas satuan pendidikan memiliki posisi penting dalam proses tersebut. Pengawas diharapkan mampu menjadi mitra strategis kepala sekolah dalam membangun sekaligus menjaga budaya pelayanan prima di masing-masing satuan pendidikan.
Lebih lanjut, dalam rapat koordinasi tersebut, peserta juga mendapatkan penguatan terkait regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik. Di antaranya Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta sejumlah ketentuan pendukung lainnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi dinilai penting agar pelayanan di satuan pendidikan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif. Setiap layanan diharapkan dapat memenuhi prinsip kemudahan, kecepatan, transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, serta mengutamakan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Kebakaran Rumah Dua Lantai di Klojen Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Capai Puluhan Juta
Sejumlah aspek teknis turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Mulai dari mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat, keterbukaan informasi publik, penyediaan fasilitas yang ramah bagi seluruh pengguna layanan termasuk penyandang disabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, hingga pengembangan inovasi pelayanan publik.
Pihaknya juga menekankan agar hasil pelaksanaan PEKPPP nantinya tidak hanya dipandang dari sisi pencapaian nilai evaluasi. Hasil tersebut diharapkan menjadi bahan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan dan menyusun pembinaan yang lebih tepat bagi kepala sekolah. Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan harus dilakukan secara berkelanjutan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan pemerintah.
"Budaya pelayanan prima harus menjadi komitmen bersama. Masyarakat saat ini semakin kritis terhadap kualitas layanan pemerintah. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan harus mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, tepat, transparan, akuntabel, responsif, serta terus meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan," jelas Rosyta.
Sementara itu, melalui rapat koordinasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap pengawas sekolah dapat menjalankan peran lebih optimal sebagai pendamping sekaligus tempat konsultasi bagi kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan penguatan tersebut, pelaksanaan PEKPPP tahun 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi agenda evaluasi, tetapi mampu mendorong perubahan nyata dalam tata kelola dan kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Malanb Gusni Ariansyah. Materi tersebut diberikan sebagai bekal teknis bagi peserta dalam mempersiapkan pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Malang.