free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Serahkan Ratusan SK PPPK Guru Formasi Tahun 2022, Bupati Situbondo Ingatkan Kedisiplinan dan Semangat Mengajar

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

17 - Jul - 2023, 20:02

Placeholder
Foto bersama usai penyerahan SK PPPK Guru Formasi Tahun 2022 oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi di halaman Pemkab Situbondo, Senin (17/7/2023). (Foto Wisnu Bangun Saputro/Jatim Times)

JATIM TIMES - Sebanyak 334 SK PPPK Guru Formasi Tahun 2022 diserahkan oleh Bupati  Situbondo Karna Suswandi di halaman Kantor  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Senin (17/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Bupati Karna didampingi Sekretaris Daerah Situbondo Wawan Setiawan, Kepala BKPSDM Situbondo Samsuri, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo Siti Aisyah.

Baca Juga : Cedera saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Putri U-19 Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Situbondo Karna Suswandi menyampaikan, dengan serahkannya petikan SK PPPK, guru di SK itu bisa meningkatkan kedisiplinan dan semangat mencerdaskan anak didik. 

"Karena petikan SK tertanggal 1 Juni 2023, maka guru-guru yang menerima SK hari akan menerima gaji rapel 2 bulan, yaitu untuk gaji bulan Juni dan  Juli 2023," ujarnya. 

Lebih lanjut, Bupati Karna mengatakan, sebenarnya ada 345 guru yang menerima SK PPPK. Namun satu guru atas nama Ninik Nurbadi'ah meninggal dunia. "Mari sejenak kita membaca Durat Al-Fatihah. Kita tunjukan untuk almarhumah Ninik Nur Badi'ah asal Kecamatan Asembagus yang telah meninggal dunia. Almarhumah sejatinya berkumpul bersama kita di sini," ucapnya. 

Nantinya, 344 guru yang telah menerima SK PPPK akan menerima gaji terhitung mulai bulan Juni 2023. "Rincian dari BKPSDM 344 guru ini meliputi 282 guru kelas, 51 guru agama Islam, 2 guru penjasorkes, 4 guru bahasa Indonesia, dan 5 guru bahasa Inggris," imbuh bupati Situbondo. 

Terkait kebutuhan PPPK di Kabupaten Situbondo, Karna  menegaskan  tidak ada pengangkatan PPK kembali hingga sampai kondisi keuangan daerah membaik. 

Baca Juga : Modal Rp 2 Ribu, Bersihkan Beauty Blender Dijamin Cepat, Noda Terangkat Bersih Kinclong

"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Keuangan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus menganggarkan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari komposisi APBD," ungkapnya. 

"Ini harus menjadi dasar, karena rekrutmen CPNS atau PPPK itu berdampak terhadap pengelolaan keuangan. Untuk sekarang, belanja pegawai mencapai 31,79 persen dari APBD," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Situbondo Samsuri menyampaikan, penempatan 344 guru tersebut dilakukan oleh Kemenpan-RB. "Jadi, bukan dari kita ya (penempatannya-red). Di mana mereka mengajar itu berdasarkan SK yang mereka terima," pungkas Samsuri. 


Topik

Pemerintahan Guru PPPK Situbondo Pemkab Situbondo guru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy