JATIM TIMES - Memasuki tahun ajaran baru 2023-2024, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo Hadi Prianto mengingatkan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di daerah itu agar tidak melakukan pungutan kepada siswa pada tahun ajaran baru.
"Kami ingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri jangan sampai melakukan pungutan kepada siswanya karena sudah jelas kebutuhan maupun fasilitas sekolah ditanggung negara," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Situbondo, Senin (17/7/2023).
Baca Juga : Kemendikbudristek Buka Kembali Dana Indonesiana 2023, Dikhususkan untuk Sektor Budaya
Lebih lanjut, Hadi mengatakan pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru, perlu diingatkan kembali kepada sekolah-sekolah negeri, termasuk komite sekolah, agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun.
Di sekolah negeri, dilarang ada pungutan terhadap siswanya dalam bentuk apa pun karena sekolah sudah mendapatkan dana bantuan operasional siswa (BOS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012.
Selain itu, soal seragam sekolah, Hadi berharap menyesuaikan dengan kemampuan orang/wali murid. Pihak sekolah juga harus bijaksana dengan tidak memaksa membeli seragam di sekolah.
"Kami tidak ingin mendengar anak-anak tidak sekolah karena tidak membeli kebutuhan alat sekolah seperti seragam dan atribut yang diharuskan membeli di sekolah," ucap dia.
Hadi juga meminta pihak sekolah lebih bijaksana terkait dengan pembelian buku-buku agar tidak harus membeli di sekolah.
"Mungkin yang punya kakak, bukunya bisa dimanfaatkan oleh adiknya. Dan tidak harus membeli lagi di sekolah, termasuk seragam sekolah bagi wali murid yang kurang mampu bisa diringankan," ujar dia.
Dia mengingatkan, komite sekolah negeri hanya boleh menggalang dana dari donatur dan program tanggung jawab sosial perusahaan.
"Jadi. komite sekolah silakan mencari dana dari CSR perusahaan salah satunya. Tapi jangan sesekali memungut kepada siswa atau wali murid. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 bahwa komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada siswa," pungkasnya.