JATIMTIMES - Dalam proses penyidikan laporan dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Bareskrim memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah pendeta yang ikut dalam barisan shaf salat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pendeta itu berinisial CHMP. CHMP, kata Ramadhan, telah memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : Perkara Pengusaha Surabaya Laporkan Kakak Ipar ke Polres Jombang, Naik ke Penyidikan
"Sampai saat ini dalam pemeriksaan yaitu pendeta yang ikut dalam barisan shaf salat, sesuai yang ada di video," ujar Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Ramadhan mengatakan pihaknya juga turut memanggil mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Dia menyatakan Lucky juga telah hadir memenuhi panggilan. "(Saksi) ketiga adalah Saudari C, sampai tadi saya mendapat informasi belum hadir. Juga hadir pada saat ulang tahun PG," katanya.
Ramadhan mengatakan pihaknya juga memanggil FAW yang merupakan istri Panji Gumilang. Namun, menurut Ramadhan, FAW belum memenuhi panggilan penyidik hingga sore.
"(Saksi) keempat adalah FAW, juga belum hadir. Saudari FAW adalah istri daripada Saudara PG yang berada pada shaf salat di antara laki-laki, ini juga yang ada di video tersebut," katanya.
Namun, lanjut Ramadhan, hingga pukul 16.00 WIB, Farida masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia menjelaskan Farida diperiksa karena turut terlihat dalam shaf barisan salat bersamaan dengan laki-laki yang terekam video.
Baca Juga : Modus Suami Aniaya Istri di Tangsel: Kepergok Chat dengan Perempuan Lain
“Saudari FAW adalah istri daripada saudara PG yang berada pada shaf salat di antara laki-laki. Ini juga yang ada di video tersebut,” kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam perkara dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. Pengusutan itu berdasarkan tiga laporan polisi (LP) yang melaporkan Panji dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.