JATIMTIMES - Seorang residivis kembali diringkus anggota kepolisian polsek jajaran Polres Malang. Pelaku diamankan polisi usai melancarkan aksi pencurian di sebuah toko bangunan di Jalan Raya Wahid Hasyim, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku yang baru saja diringkus petugas tersebut berinisial SG. Pria 44 tahun itu merupakan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Gercep, KKPG Banyuwangi Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Rumah Roboh di Villa Ijen
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Turen guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).
Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku melancarkan aksi pencurian pada Minggu (9/7/2023) tengah malam. Sedangkan pemilik toko bangunan yang menjadi korban bernama Fauzi Ayatullah.
Sebelum mengetahui tempat usahanya telah di bobol maling, korban yang saat ini berusia 44 tahun tersebut sempat menghadiri hajatan dari kerabatnya yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya.
Sepulang dari menghadiri hajatan itulah, korban merasa ada yang janggal dengan kondisi toko bangunan miliknya. Dia kemudian memeriksa CCTV dan melihat seorang pria tidak dikenal yang masuk ke dalam gudang toko miliknya.
Kejadian itupun dilaporkan korban ke perangkat desa setempat yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Turen. Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Turen kemudian melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketika itu gembok pengaman toko milik korban sudah dalam keadaan rusak," ucap Taufik.
Bermodalkan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian bergegas memburu keberadaan pelaku. Hasilnya, SG berhasil ditangkap petugas dengan dibantu warga di sekitar lokasi kejadian ketika hendak kabur melarikan diri.
Selain pelaku, beberapa barang bukti yang di antaranya merupakan sarana untuk melancarkan aksi pencurian berupa satu unit las listrik, peralatan katrol, hingga satu buah gunting pemotong baja juga turut diamankan oleh polisi.
Baca Juga : Meski Belum Pindah, Selamatan Pindah Syarat Dilakukan Pedagang di Pasar Induk Among Tani
"Modus pencurian yang dilakukan pelaku adalah merusak gembok pengaman toko menggunakan gunting baja, kemudian masuk ke dalam toko dan mencari barang berharga milik korban,” jelasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, SG merupakan seorang residivis. Dia pernah ditahan karena kasus pencurian. Ketika itu SG telah menjalani vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.
"Pelaku merupakan residivis, saat ini kasusnya dalam pengembangan penyidik guna memastikan apakah pelaku juga pernah beraksi di wilayah lainnya,” ungkap Taufik.
Akibat perbuatannya, polisi telah menetapkan SG sebagai tersangka. Sehingga terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polsek Turen.
"Tersangka kami kenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.