JATIMTIMES - Pemkot Batu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin (10/7/2023). Raperda ini sangat dinantikan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan, Rapeda ini merupakan upaya Pemkot Batu untuk mengatur tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah secara efektif dan transparan, serta meningkatkan PAD.
Baca Juga : Meski Belum Pindah, Selamatan Pindah Syarat Dilakukan Pedagang di Pasar Induk Among Tani
Sebagai tahapan dalam proses penyusunan, rancangan peraturan daerah ini telah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan tata tertib DPRD. Penyampaian rancangan tersebut dilakukan pada 15 Mei 2023, dan selanjutnya melalui proses pembahasan yang melibatkan Fraksi-Fraksi DPRD. Dan Pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan pada 16 Mei 2023, dan jawaban terhadap pandangan umum tersebut diberikan pada 17 Mei 2023.
“Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga telah dibahas dalam Rapat Kerja Panitia Khusus DPRD bersama dengan Tim Penyusun Peraturan Daerah dan SKPD terkait,” ungkap Aries.
Uji publik juga telah dilakukan dengan mengundang stakeholder terkait, dengan harapan dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodir aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah.
Aries menambahkan, raperda ini mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang akan dipungut oleh Pemkot Batu. Jenis pajak mencakup 8 jenis.
Diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).
Sementara itu, jenis Retribusi mencakup Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pemkot Batu berkomitmen untuk menggunakan tarif pajak dan retribusi sebagai instrumen untuk meningkatkan PAD dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dalam pemungutan pajak, pemerintah tetap memperhatikan asas-asas pelaksanaan pemungutan pajak, seperti asas yuridis, asas ekonomis, asas umum dan merata, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan, asas waktu, asas rentabilitas, dan asas resiprositas.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan DPRD sebagai wakil rakyat. Adapun tarif retribusi akan ditetapkan secara seimbang antara biaya operasional pelayanan dengan retribusi yang dipungut, guna memberikan fasilitas dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga : Tentang Subsidi Tepat Sasaran, Begini Arahan Wali Kota Kediri
Dalam upaya meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Batu juga akan menerapkan elektronifikasi dan digitalisasi dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dengan mengoptimalkan teknologi, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi dapat dilakukan secara online dan terintegrasi, mulai dari pencatatan pendaftaran, pendataan, pembayaran, penagihan, hingga proses bisnis lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah Kota Batu juga memberikan perhatian khusus dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dan berusaha, serta memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di daerah. Insentif fiskal tersebut akan diberikan berdasarkan pertimbangan kondisi tertentu objek pajak, mendukung pelaku usaha mikro, mendukung program prioritas daerah, dan mendukung program prioritas nasional.
Setelah disepakati bersama oleh DPRD Kota Batu dan kepala daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dievaluasi oleh Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 98 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pemkot Batu berharap dengan disahkannya peraturan daerah ini, langkah-langkah konkret dan nyata dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat diimplementasikan dengan baik oleh seluruh SKPD pengelola pendapatan daerah.
“Hal ini akan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, transparansi pengelolaan keuangan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Aries.