JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AP (25), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, membuat ulah di tempat hajatan pernikahan di desanya, Senin (3/7/2023), dini hari lalu.
Dalam kondisi diduga mabuk, AP datang ke tempat hajatan sambil membawa senjata tajam jenis mandau.
Baca Juga : Gegara Warisan Suami, Anak Menantu Laporkan Mertua ke Polisi di Jombang
Kapolsek Pagu AKP Suharsono mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah Nyamingan (58), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul.
"Terduga pelaku datang ke rumah korban yahg menggelar hajatan dan tiba-tiba mengamuk,"kata AKP Suharsono, Kamis (6/7/2023). "Terduga pelaku datang memegang dajam jenis mandau sambil mengayun-ayunkan," sambung AKP Suharsono.
Akibat tindakan AP, kru elekton dan warga langsung semburat ketakutan. Sementara beberapa warga yang berani berusaha mengamankan AP dan melaporkan ke pihak Polsek Pagu.
"Menerima laporan kami langsung menuju ke lokasi. Kemudian AP kami amankan bersama barang bukti sajam jenis mandau dan saat ini masih dimintai keterangan," jelas AKP Suharsono.
Baca Juga : Semester I 2023, Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp 24 Miliar Berhasil Diamankan Bea cukai Jatim II
Dari hasil pemeriksaan, AP sengaja membuat onar di acara tersebut karena ada selisih paham. Sebelum datang ke tempat hajatan itu, AP terlebih dahulu mabuk.
"Diduga terjadi tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," ungkap AKP Suharsono.