JATIMTIMES - Diana Soewito (46), warga Surabaya, terpaksa melaporkan ibu mertuanya ke Polsek Jombang. Laporan polisi yang dilayangkan Diana itu dipicu harta peninggalan mendiang suaminya yang kini dikuasai ibu mertuanya.
Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto, mengatakan, perseteruan kliennya dengan ibu mertuanya, Yeni Sulistiyowati (78), itu dimulai sejak suaminya, Subroto Adi Wijaya, meninggal dunia pada 2 Desember 2022 lalu. Sepeninggal suaminya, Diana berusaha meminta barang-barang berharga yang disimpan di rumah mertuanya di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat PTSL Door to Door ke Warga Jombang
Barang-barang tersebut adalah sepasang cincin pernikahan dan 1 cincin berlian seharga Rp 100 juta, 1 buah handphone (HP) milik suaminya, dan KTP atas nama suaminya. Namun, barang-barang tersebut tidak diberikan oleh mertuanya saat diminta Diana.
Padahal, KTP suaminya dibutuhkan Diana untuk memperoses balik nama aset kekayaan, seperti rekening di bank dan kepemilikan perusahaan yang ada di Surabaya.
"Pada waktu sebelum meninggal, si suami membawa KTP, HP dan cincin. Setelah pemakaman, sudah berusaha diminta oleh Bu Diana. Apa itu fungsi KTP? Karena semua (aset, red) atas nama suami, sehingga pihak perbankan meminta KTP suami, selain surat kematian dan bukti waris untuk bisa dialihkan," ujarnya kepada wartawan usai dimintai keterangan di Mapolsek Jombang, Kamis (06/07/2023).
Karena permintaannya ditolak, Diana mencoba melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, somasi tersebut juga tidak mengubah pendirian mertuanya. Akhirnya, Diana terpaksa melaporkan mertuanya ke Polsek Jombang atas dugaan penggelapan pada 16 Juni 2023.
"Dasar 2 kali somasi tidak dihiraukan. Maka kami mengambil langkah untuk melanjutkan laporan ke Polsek Kota," kata Andri.
Dikatakan Andri, kliennya dan pihak terlapor serta para saksi telah dimintai keterangan di Polsek Jombang siang tadi. Pihak kepolisian juga berupaya untuk memediasi keduanya. Namun, proses mediasi itu ditolak Diana.
"Semua saksi dan terlapor sudah diperiksa hari ini. Oleh kapolsek, dicoba mediasi atas permintaan mereka (terlapor, red). Tetapi jawaban kami, tadi sudah disampaikan oleh Bu Diana, proses hukum ini kami tetap lanjutkan," ucapnya.
Pemeriksaan ibu mertua Diana, Yeni Sulistyowati, berlangsung tertutup di ruang penyidik Polsek Jombang sekitar 3 jam. Sayangnya, Yeni enggan berkomentar kepada wartawan saat keluar dari ruang penyidik. Ia menghindar dan menutup wajahnya saat diwawancarai wartawan.
Baca Juga : Demo di Ponpes Al-Zaytun Berakhir Ricuh, 2 Orang Diamankan Polisi
"Lapo se Lak, emoh (kenapa sih Pak, tidak mau)," ucapnya saat diwawancarai wartawan.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo membenarkan adanya laporan Diana terhadap mertuanya. Laporan tersebut diterima pada Jumat (16/06/2023).
"Jadi, pelapor melaporkan bahwa barang-barang milik almarhum suaminya diminta oleh pelapor tapi tidak diberikan oleh terlapor. Karena dari mertua, menerima barang itu dari almarhum langsung. Yang dilaporkan ini pasal penggelapan," terangnya.
Saat ini, lanjut Soesilo, prosesnya sudah sampai tahap pemeriksaan pihak terlapor, pelapor dan sejumlah saksi. Barang-barang yang dilaporkan berupa 3 buah cincin, HP dan KTP juga masih ada di tangan mertua Diana.
"Langkah-langkah kita sudah melakukan pemeriksaan 7 orang. Terlapor juga sudah kita periksa hari ini. Status terlapor masih saksi," pungkasnya.