free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Otomotif

Pakai Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Santai dari Rumah 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Jul - 2023, 02:48

Placeholder
Beranda aplikasi SIGNAL. (Foto: tangkapan layar play store)

JATIMTIMES - Kini masyarakat tak perlu lagi capek-capek mengantri ke SAMSAT untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab bayar pajak kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). 

Aplikasi SIGNAL juga memberikan kompensasi kepada pemilik motor agar tetap bisa bayar pajak setelah 2 bulan dari jatuh tempo.

Baca Juga : Realisasi PBB Kota Batu hingga Juni Tembus Setengah Target

Tak perlu ribet juga mengambil bukti pembayaran, karena akan dikirim ke alamat yang bersangkutan. Berikut ini langkah-langkah registrasi menggunakan aplikasi SIGNAL. 

1. Registrasi Pengguna SIGNAL

- Unduh aplikasi di App Store atau Play Store

- Registrasi dengan NIK, nama sesuai e-KTP, e-mail hingga nomor HP

- Masukkan foto e-KTP dan verifikasi wajah

- Masukkan OTP yang didapat melalui SMS

- Buka email, klik link untuk verifikasi ulang

2. Masukkan Data Kendaraan Bermotor

● Mendaftarkan Kendaraan Sendiri

- Pilih menu "Tambah Data kendaraan bermotor"

- Ceklis opsi kendaraan "Milik sendiri"

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)

- Masukkan 5 digit terakhir yang ada pada nomor rangka

Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

- Klik tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital

- Masukkan nama pemilik kendaraan

- Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK

- Masukkan NRKB

Baca Juga : Sanksi Administrasi PBB-P2 Dihapuskan Pemkot Batu, Yuk Simak Tanggalnya

- Masukkan 5 digit terakhir yang ada pada nomor rangka

- Masukkan NIK pemilik kendaraan

- Unggah foto KTP pemilik kendaraan

- Klik "Lanjut"

3. Bayar Pajak Motor Online

Setelah berhasil memasukkan semua data, pengguna akan mendapatkan kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku selama 2 jam, dan akan hangus jika belum juga membayarkannya ke bank.

Cara bayar pajak motor online:

- Klik tombol "Lanjut Proses Pembayaran"

- Generate kode bayar

- Pilih bank untuk pembayaran.

- Akan muncul tampilan "Cara Pembayaran".

- Pilih "Lanjut"

- Lakukan pembayaran

Ada beberapa pilihan bank yang pengendara bisa pakai. Mulai dari bank BRI, DKI, BNI, BCA, Danamon hingga Mandiri. Setelah pembayaran berhasil, kalian akan mendapatkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.


Topik

Otomotif Aplikasi SIGNAL bayar pajak online Samsat pajak motor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri