JATIMTIMES - Bagi warga Kota Batu yang mendapatkan sanksi administrasi Pemkot Batu karena terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkot Batu memberi kelonggaran. Kelonggaran yang diberikan adalah membebaskan atau menghapus sanksi administrasi.
Dihapusnya sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak sampai dengan Tahun 2023 ada 2 tahap. Tahap Pertama, dimulai tanggal 4-31 Juli 2023. Sementara tahap kedua, dalam rangka HUT Kota Batu ke-22 pada 1 Oktober 2023 sampai dengan 30 November 2023.
Baca Juga : Update Istri Hilang Sehari Setelah Akad Nikah, Kirim Pesan Ke Ibu: Ga Usah Khawatir
Kabar gembira ini, sesuai dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2023, yang ditandatangani Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai pada pada 3 Juli 2023.
Aries mengatakan, penghapusan sanksi administrasi ini, merupakan upaya membangun kesadaran masyarakat Kota Batu. Sekaligus untuk mendorong partisipasi masyarakat atau wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2 serta sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian piutang PBB-P2.
“Kita perlu untuk mendorong partisipasi masyarakat dengan kesadaran sendiri untuk membayar PBB-P2,” ungkap Aries, Rabu (5/7/2023).
Dengan penghapusan sanksi administrasi ini lanjut Aries, diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat melunasi pembayaran PBB. Karena itu dalam masa pembebasan sanksi administrasi tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan momen tersebut untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
Baca Juga : Update Istri Hilang Sehari Setelah Akad Nikah, Kirim Pesan Ke Ibu: Ga Usah Khawatir
Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan secara langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, sms banking, gopay dan juga tokopedia. Wajib Pajak juga bisa melakukan pengecekan jumlah pembayaran di website bapenda.batukota.go.id. Untuk waktu jatuh tempo dapat dilihat di SISMIOP (Sistem Informasi Obyek Pajak).