JATIMTIMES - Sebanyak 5 nama pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah terjaring untuk diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang. Hal itu menyusul berakhirnya masa jabatan Wali Kota Malang pada September 2023 mendatang.
Kelima nama tersebut yakni Erik Setyo Santoso selaku Sekda Kota Malang, Diah Ayu Kusuma Dewi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Pemkot Malang, Handi Priyanto Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Baca Juga : Prabowo Akui Berharap Ganjar Jadi Wakilnya di Pilpres 2024
Kemudian ada Subkhan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang dan Eko Sri Yuliadi selaku Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
"Beberapa pejabat yang sudah terjaring ini masih ada yang golongan 4D apakah itu boleh? Lalu juga baru satu kali jadi kepala dinas," ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika.
Untuk itu, kelima nama tersebut menurutnya masih belum final. Dimana selanjutnya masih akan dilakukan penyaringan untuk kemudian dipilih yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat menjadi Pj Wali Kota Malang.
"Minimal golongan 4c tapi karena masuk penjaringan supaya teman-teman fraksi ini paham besok tanggal 14 (Juli) mau kita konsultasikan ke Kemendagri," terang Made.
Made mengatakan, jika dilihat dari segi kepangkatan, golongan 4C biasanya dimiliki oleh pejabat kepala dinas. Terutama yang telah selama lebih dari 3 tahun menjabat kepala dinas dan termasuk dalam jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama.
Baca Juga : Pembangunan Tol Malang-Kepanjen Molor, DPRD Kabupaten Malang: Akan Berprogres 2025-2029
"Kalau minimal 4C kebanyakan dimiliki oleh kepala dinas, semua kepala dinas jabatan tinggi pratama. Yang sudah lebih dari 3 tahun biasanya mereka sudah naik ke 4C," jelas Made.
Untuk itu secara prinsip, menurutnya semua kepala dinas atau ASN yang memiliki JPT Pratama memiliki peluang yang sama untuk diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang.
Namun demikian jika mengacu pada Permendagri nomor 4 tahun 2023, persyaratan yang disebutkan untuk bisa diusulkan menjadi Pj Wali Kota atau Bupati adalah ASN yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.