JATIMTIMES - Seorang pria berinisial A (23) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online (ojol) harus berurusan dengan polisi. Karena ia kedapatan terlibat jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti setengah kilogram sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma mengatakan bahwa pihaknya baru saja menangkap jaringan narkoba yang berperan sebagai kurir. Tersangka tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 26 Juni 2023.
Baca Juga : Waspada Aneurisma Otak, Penyakit yang Diderita Binaragawan Jo Lindner hingga Meninggal Dunia
“Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan diatasnya atau pengendali atau bandarnya,” ucap Eka Wira, Senin (3/7/2023).
Saat ditangkap, A tak bisa berbuat apa-apa selain mengakui bahwa ia memang terlibat jaringan narkoba. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis mulai sabu, ganja dan inex dari tangan tersangka.
“Kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp 650 juta,” ungkapnya.
Kemudian ganja yang berhasil disita menurutnya hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Selanjutnya ada inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir.
Berdasarkan keterangan tersangka, Eka menyebutkan bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Malang. Tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari orang yang dikenal melalui media sosial.
“Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah,” beber Eka Wira.
Baca Juga : Dipicu Korsleting Listrik, Tempat Usaha Keripik Singkong di Dau Alami Kebakaran
Dalam penangkapan itu, Eka Wira menduga bahwa tersangka A terlibat dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari luar kota.
“Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang,” tegas Eka Wira.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.