free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mantan Dewan Desak Tindakan Hukum Tegas dalam Penuntasan Kasus PT PBS Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jun - 2023, 02:22

Placeholder
H M Eko Sukartono, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES – Penuntasan kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) yang mengambang sejak 2016 membutuhkan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama aparat penegak hukum (APH). 

Desakan tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi era Bupati Samsul Hadi, H Eko Sukartono. 

Baca Juga : Usai Erick Thohir Sebut JIS Miliki Banyak Kekurangan, Menpora Sebut Jokowi Ingin Renovasi

Eko menyatakan tindakan hukum tersebut harus dilakukan kepada jajaran direktur dan komisaris perusahaan operator kapal milik rakyat Banyuwangi tersebut.

Menanggapi perkembangan kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) yang merupakan operator kapal Sritanjung, Eko mengatakan kalau dilihat dari runtutan sejarah pada waktu itu, eksekutif bersama DPRD Banyuwangi mempunyai ide untuk membuat suatu usaha untuk penambahan dan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

“Komitmen dan kesepakatan yang terbangun selama periode saya cukup bagus dalam artian ada kontribusi bagi PAD Banyuwangi, Kayaknya dalam era setelah saya menjadi pimpinan dewan mulai tampak gelagat yang tidak baik,” jelas H Eko kepada wartawan media ini, Rabu (28/06/2023).

Hal itu terjadi karena disinyalir pengelolaan yang kurang bagus dari manajemen PT PBS.

“Harap maklum karena pengelola rata-rata orang-orang yang disinyalir titipan eksekutif sebagai balas budi atas kontribusi dalam pencalonan pasangan bupati-wakil bupati Banyuwangi. Baik dalam masa Bupati Ratna Ani Lestari maupun Bupati Abdullah Azwar Anas,” sebutnya.

Oleh sebab itu, seyogyanya mereka yang wajib menanggung karyawan PT PBS Banyuwangi yang harus dirumahkan. Jikalau bilang dipecat memang barangnya tidak ada mestinya segera diselesaikan ataupun segera dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). 

Apabila pihak pengelola tidak mau mengikuti atau mendatangi RUPS-LB dilakukan penjemputan paksa, imbuh pria yang akrab dijuluki Kancil itu.

Mantan Pimpinan DPRD Banyuwangi tersebut yakin pihak Pemkab Banyuwangi yang memiliki barang dari dana APBD bertanggungjawab untuk mengundang paksa pihak pengelola jajaran direksi dan komisaris PT PBS. Menjadi indah jika hal ini terjadi, akan tetapi selama ini APBD Banyuwangi statusnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berarti kemungkinan hal ini tidak terdapat di dalam APBD.

“Makanya saya secara pribadi karena saya ini pelaku sejarah dan berjuang mempertaruhkan segala-galanya. Bahkan saya harus masuk penjara dikarenakan LCT Sritanjung, sementara anggota dewan lain melenggang bebas. Untuk menuntaskan PT PBS intinya ada preasure hukum kepada direksi dan komisaris agar kasus segera tuntas sehingga karyawan tidak menunggu-nunggu lagi,” pungkas H Eko Sukartono.

Baca Juga : Cerita H. A. Masdudi Suud, Mantan Sekda Kabupaten Banyuwangi Soal Kasus Pembelian Kapal LCT Sritanjung

Sekedar tambahan informasi saat ini kondisi yang mengenaskan atas nasib LCT Sritanjung dua kapal penyeberangan milik Pemkab Banyuwangi yang satu sudah dijual dengan harga kiloan karena dinilai sebagai barang rongsokan. Sedangkan satu kapal yang lain saat ini kondisinya sangat mengenaskan teronggok di pantai belakang kantor Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.

Dua kapal penyeberangan milik Pemkab Banyuwangi sejak awal pembelian memang penuh dengan cerita yang menarik untuk disimak. Pada awal Otonomi Daerah (Otoda) diberlakukan di Indonesia, banyak kabupaten/kota yang berlomba mengeksplore potensi daerah dalam upaya mempercepat pembangunan, kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

H Ir Samsul Hadi sebagai Bupati Banyuwangi pertama yang dipilih langsung langsung oleh rakyat melakukan gebrakan dengan mengoptimalkan potensi darat laut dan udara yang ada di kota yang dikenal sebagai serpihan tanah surga di ujung timur pulau Jawa ini untuk memajukan daerah dan mensejahterakan rakyatnya.

Karena regulasi yang mengatur belum jelas, salah satu konsekuensi yang ditanggung oleh pejabat eksekutif dan legislatif adalah harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dampak dari aturan dan  ketentuan dari pemerintah pusat yang tidak jarang berubah-ubah.

Beberapa pejabat Banyuwangi terpaksa menjadi tumbal atau tidak sengaja dikorbankan dengan alasan penegakan hukum. Salah seorang di antaranya H M Eko Sukartono, wakil ketua DPRD Banyuwangi yang menjadi salah seorang saksi hidup perjuangan pembelian kapal Sritanjung pada masa itu.

Kemudian ada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi H A Masduki Suud, yang sempat menanggung kasus hukum karena dinilai salah dalam kasus pembelian kapal penyeberangan milik Pemkab Banyuwangi tersebut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Banyuwangi Kapal Sritanjung PT PBS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Nurlayla Ratri