JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus salah satu oknum pegawainya yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas pegawai KPK lain. Akibat perbuatan oknum tidak bertanggungjawab tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni Rp550 juta.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, angka kerugian itu didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat.
Baca Juga : Warganet Tuding Jombingo Lakukan Penipuan, Bagaimana Cara Kerja Aplikasi Ini?
“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut Cahya mengatakan dugaan korupsi itu terjadi di lingkup bidang kerja administrasi. Ia dilaporkan oleh atasan dan pegawai lain yang masih satu tim kerja dengannya. Mereka mengeluhkan proses administrasi yang berlarut dan menilap uang perjalanan dinas.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK,” tutur Cahya.
Laporan tersebut kata Cahya ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal.
Berbekal dugaan kerugian negara Rp 550 juta itu, oknum pegawai KPK ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Tak hanya itu saja, oknum tersebut juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Cahya.
Sebagai informasi tambahan, belakangan ini KPK tengah menjadi sorotan publik usai kasus dugaan suap, gratifikasi, atau pemerasan terhadap tahanan korupsi.
Baca Juga : Ma'ruf Amin Buka Suara Soal Pungli Rutan KPK: Harus Lebih Dulu Dibersihkan!
Adapun kasus tersebut terungkap saat Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M kepada istri tahanan KPK.
Kasus itu menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah lama terjadi, namun kasus tersebut baru terungkap belakangan ini.
"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023), dikutip dari detikNews.
Ghufron menduga pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK.
"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," ujarnya.
Dengan bertambahnya kasus baru ini, KPK semakin menjadi perhatian publik. Sejauh ini, belum ada tanggapan dari pihak manapun mengenai kasus internal yang baru diungkap KPK ini.