free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Surabaya Tercoret dari Daftar Smart City, Antrean Berjubel di Layanan Pemkot Jadi Pemicunya?

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Nurlayla Ratri

26 - Jun - 2023, 23:58

Placeholder
Talk Show "Surabaya Bukan Smart City Gak Bahaya Tah?

JATIMTIMES- Surabaya tak lagi masuk menjadi smart city versi IMD Smart City Index (SCI). Tak masuknya Surabaya menjadi salah satu kota smart city menunjukkan ada sesuatu dengan Kota Surabaya dan menjadi bahasan dalam Talk Show “Surabaya Bukan Smart City Gak Bahaya Tah?”.

Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Putu Rudy yang menjadi pembicara talkshow ini menyebut jika penilaian smart city versi IMD itu berdasarkan pengalaman warga. Bukan berdasarkan pemerintah sebagai pemberi layanan.

Baca Juga : Ternyata Orang Indonesia Suka Beli Produk-Produk Ini Pakai Paylater

Misalnya saja, layanan kependudukan bisa dilakukan secara online, tapi seberapa jauh warga sudah menggunakan ini.

"Warga tahu ada layanan kependudukan online. Tapi mereka tak menggunakan karena tak reliable atau warga tak affordable (mampu) menggunakan karena internetnya mahal. Itu sudah memberikan penilaian buruk bagi IMD," kata Putu dalam talkshow yang diadakan di Cafe Baradjawa, Surabaya, Senin (26/6).

"Jadi Pak Walikota harusnya tak bilang, ah biar saja, yang penting saya sudah melakukan yang terbaik. Ini menunjukkan Pak Wali tak tahu mengukur layanan kepada warganya," lanjut Putu. 

Ini menurutnya membuat mall layanan publik di Surabaya orang masih berjubel untuk minta layanan administrasi. Hal ini malah menimbulkan inefisiensi. 

Kata Putu, seharusnya Pemerintah Kota Surabaya harus mulai menyediakan zona-zona internet gratis untuk warganya untuk mengakses layanan administrasi Pemerintah Kota Surabaya.

"Pemerintah kota harusnya mengaku jika ternyata layanan ini belum begitu efektif karena belum dikonsumsi optimal oleh warganya," ujar Putu.

Pembicara lain, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, Riant Nugroho menyebut kebijakan publik yang baik adalah bukan bagaimana menghebatkan pemerintah, tapi bagaimana warganya menjadi hebat.

"Kalau orientasinya menghebatkan pemerintah, maka itu seperti pemerintah feodal," ujar Riant Nugroho.

Salah satu manifestasi "menghebatkan" pemerintah bisa dilihat dari pemerintah daerah yang berlomba untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sebesar-besarnya mencari pendapatan untuk pemerintah. Padahal di Jepang pemerintah daerah sedang berlomba-lomba menurunkan pajak untuk menarik investasi," ujarnya.

Baca Juga : Rakor dan Evaluasi, Dispendukcapil Kabupaten Blitar Sempurnakan Layanan Lapak Maini

Jadi, kata Riant, besarnya PAD seharusnya tak menjadi salah satu patokan sebuah pemerintah daerah itu sukses.

Orientasi bagaimana harus membesarkan PAD ini ternyata juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dia menyebut, Kota Surabaya punya aturan Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah. 

Dalam perwali ini mewajibkan para operator untuk membayar sewa jika menanam dalam tanah kabel fiber optik. Padahal soal harus menyewa jalan untuk menanam kabel fiber optik ini tak ada dasar hukumnya selain perda itu sendiri. 

"Ini yang memberatkan teman-teman pengusaha jasa telekomunikasi di Surabaya untuk menyediakan internet gratis di tempat-tempat publik, seperti sekolah, rumah sakit atau halte-halte," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jerry Siregar.

Jerry menjelaskan untuk menjadikan Surabaya sebagai smart city, bukan hanya dari pemerintahannya saja. Tapi juga harus dibangun dari warganya yang mempunya smart thinking.

Senada Fajar Aditya Ikhsan, Wakil Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) juga menyebut Perwali Nomor 80 Tahun 2016, ada kerancuan antara sewa dan retribusi. Menurutnya jika sewa maka akan muncul hak dan kewajiban dalamnya. Jika menurut hukum perdata, barang yang sudah disewakan maka tak bisa disewakan kembali kepada pihak lain.

"Misalnya ada operator A yang sudah menyewa di satu jalan, menjadi pertanyaan mengapa ada operator B yang menyewa juga di jalan yang sama," ujarnya.

Dari diskusi ini, para narasumber sependapat perlu ada perda baru yaitu "Perda Pengelolaan Jaringan Digital".


Topik

Pemerintahan Kota Surabaya smart city APJATEL IMD smart city index



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Nurlayla Ratri