free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Pengadilan di Indonesia Mulai Izinkan Pernikahan Beda Agama, Bolehkah Menurut Islam? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Jun - 2023, 01:21

Placeholder
Viral pernikahan beda agama di kota Semaran, beberapa waktu lalu. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Belakangan ini pernikahan beda agama tengah ramai menjadi perbincangan publik. Itu karena fenomena yang tak biasa menjadi hal yang biasa, bahkan diizinkan oleh Pengadilan di Indonesia. 

Paling anyar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (23/6/2023) mengizinkan pernikahan beda agama. Calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Baca Juga : Ajaran Ponpes Al Zaytun, As'ad Said Ali: Isa Bugis Diadopsi Jadi Sinkretisme dan Eklektisisme

Kedua pengantin beda agama tersebut menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL, dikutip Detikcom, Sabtu (24/6/2023). 

Dalam kasus itu, Hakim Bintang AL menyatakan putusan tersebut sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.

"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," kata hakim Bintang AL.

Sebelum di Jakarta pusat hal serupa juga terjadi di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang dan Jakarta Selatan. Perizinan itu diberikan selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga membeberkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.

Adapun dalam hukum Islam pernikahan beda agama adalah dilarang, namun faktanya di lapangan sangat problematis. Baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, sudah banyak terjadi praktik-praktik pernikahan beda agama di masyarakat.

Islam melarang wanita Muslimah menikah dengan pria non Muslim, musyrikin maupun ahli kitab. Sedangkan pria Muslim masih diizinkan menikah wanita non Muslim asalkan dia dari ahli kitab. Hal ini berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Maidah ayat 5.

Dalam istilah fikih, orang musyrik adalah mereka yang menyembah Tuhan selain Allah. Sedangkan ahli kitab adalah sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani.

Di Indonesia sendiri pernikahan beda agama pun dilarang. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya, yang dikeluarkan pada Juli 2005 dan ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

Baca Juga : Kisah Manusia yang Akan Paling Sibuk Saat Hari Kiamat Nanti, Siapakah?

Fatwa tersebut dikeluarkan karena di tahun itu disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama dan memunculkan perdebatan di masyarakat, hingga dikhawatirkan melahirkan pemikiran bahwa pernikahan beda agama dibolehkan dengan dalih hak asasi manusia. 

Oleh karenanya, dalam Munas MUI VII pada 26-29 Juli 2005 memutuskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah serta perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 221:

Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran". 

Hadits Nabi saw:

Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena (asal-usul) keturunannya, karena kecantikannya, karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu.” (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)


Topik

Agama nikah beda agama nikah di pengadilan pernikahan beda agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri