free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Iuran Komite SMPN 3 Singosari Berlanjut, Wali Murid: Jika Sukarela, Tidak Ditetapkan Iuran Tiap Bulan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Jun - 2023, 22:38

Placeholder
SMPN 3 Singosari yang terletak di Jalan Aragani, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (23/6/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dugaan kasus pungutan berupa iuran komite sekolah yang telah dibantah oleh Kepala SMPN 3 Singosari Muji Mangastuti bahwa hal tersebut merupakan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan mendapat tanggapan dari wali murid. 

Salah satu wali murid yang memiliki anak kelas delapan di SMPN 3 Singosari bernama Yusuf menanggapi bantahan yang telah disampaikan oleh pihak kepala SMPN 3 Singosari. 

Baca Juga : Tak Hanya Sekda, Siapapun Berpeluang Menjadi Pj Wali Kota Malang

Menurut Yusuf, jika penggalangan dana yang disampaikan oleh pihak kepala SMPN 3 Singosari dalam bentuk sumbangan dan sifatnya sukarela, harusnya tidak ditetapkan iuran dalam jangka waktu setiap bulan. 

"Harusnya kalau sifatnya sukarela dan maksud penggalangan dana ke wali murid, berapapun wali murid beri dan cukup sekali, bukan ditetapkan menjadi iuran bulanan," tegas Yusuf. 

Mengenai adanya jumlah uang iuran komite sekolah yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu tersebut, menurutnya jumlah tersebut telah ditetapkan menjadi iuran setiap bulan. 

Pihaknya pun mengaku merupakan salah satu dari sekian banyak wali murid yang diminta untuk melunasi iuran komite sekolah sebesar Rp 900 ribu. Di mana angka Rp 900 ribu tersebut merupakan jumlah total dari iuran komite sekolah sebesar Rp 75 ribu. 

"Jadi mereka (komite sekolah), menyampaikan kebutuhan dan kekurangan anggaran yang dimintakan ke wali murid yang tiap bulan dibayarkan, maka keluar angka Rp 75 ribu," ujar Yusuf. 

Dirinya mengaku, sebelum anaknya menjalani jenjang pendidikan di kelas delapan, awal tahun ajaran baru dilakukan pertemuan antara wali murid dengan komite sekolah. Di mana dalam pertemuan tersebut salah satu yang dibahas mengenai iuran komite sekolah yang saat ini sedang menjadi pembahasan serius. 

"Kami tidak pernah (menerima proposal pengajuan penggalangan dana dari komite sekolah)," tutur Yusuf. 

Pihaknya mengatakan, bahwa pemberitahuan mengenai penggalangan dana tersebut hanya disampaikan melalui lisan dengan rincian anggaran yang terdapat di slide LCD saat pertemuan berlangsung. 

"Melalui rapat wali murid dan komite lalu diberi surat kesepakatan sanggup membayar iuran di tandatangani dengan bermaterai," kata Yusuf. 

Menurut Yusuf, banyak wali murid yang telah melunasi iuran komite sekolah tersebut sebelum pengambilan rapor siswa pada Jumat (23/6/2023). Pasalnya, kata Yusuf guru di SMPN 3 Singosari menyampaikan terkait imbauan pelunasan iuran komite sekolah tersebut kepada para murid. 

"Memang tidak ada penekanan, akan tetapi informasi melalui guru kelas kepada murid untuk melunasi iuran komite, menyebabkan banyak wali murid melunasi sebelum pengambilan rapor, ya sampai ada yang pinjam-pinjam (uang)," tandas Yusuf. 

Baca Juga : Bupati Malang Segera Lakukan Pertemuan Lanjutan Soal Pembangunan King's College London di KEK Singhasari

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Sekolah SMPN 3 Singosari Muji Mangastuti membantah terkait pelunasan iuran komite sekolah sebagai syarat pengambilan rapor siswa. 

Mengenai iuran komite sekolah yang jumlahnya bervariasi setiap bulan, Muji membenarkan terkait hal tersebut. "Sifatnya (iuran komite sekolah) ya sukarela, sumbangan. Ya ini ada memang Rp 75 ribu, Rp 50 ribu ada, Rp 25 ribu ada tiap bulan, yang yatim piatu ya tidak (diminta sumbangan)," ujar Muji. 

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah diatur mengenai cara bagi komite sekolah untuk menggalang dana kepada wali murid atau masyarakat lainnya.

Di dalamnya disebutkan pada Pasal 10 ayat (1) bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. 

Kemudian di Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 

Lalu untuk sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. 

Kemudian pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh pihak sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.


Topik

Peristiwa Pungutan Sekolah komite smpn 3 singosari singosari



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni