free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tak Hanya Sekda, Siapapun Berpeluang Menjadi Pj Wali Kota Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Jun - 2023, 21:38

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menyebut bahwa secara siapapun memiliki peluang untuk bisa menjabat sebagai Pj Wali Kota. Untuk mengisi kekosongan kursi N1 setelah masa jabatan berakhir pada September 2024 mendatang. 

Namun tentunya, Sutiaji mengatakan bahwa kendati sama-sama berpeluang, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa diusulkan menjadi Pj Wali Kota. Sekalipun sejumlah pihak menyebut bahwa yang paling ideal untuk menduduki Pj Wali Kota adalah Sekretaris Daerah (Sekda).

Baca Juga : Soal Pj Wali Kota Malang, Sutiaji: Untuk Jadi Pemimpin Harus Ada 3 Komponen

"Di aturan kan ada adalah eselon yang boleh adalah eselon 2A dan B. Yang A selevel sekda yang b selevel kepala dinas. Tentu semuanya baik, semua berpeluang. Saya tidak punya otoritas apa-apa," ujar Sutiaji. 

Sementara itu, terkait kriteria usulan yang akan ditunjuk untuk menjadi Pj Wali Kota telah diatur di dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023. Dimana pada pasal 3 disebutkan setidaknya 5 poin persyaratan yang bisa diusulkan menjadi Pj Wali Kota. 

Pertama mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota. 

Ketiga adalah penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Dirinya pun meyakini bahwa siapapun yang nantinya menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang, tentu akan bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Sebab tentunya, siapapun yang terpilih nantinya pasti telah memiliki komitmen yang tinggi. 

Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Sahkan Ranperda Jadi Perda LPP APBD 2022

"Saya pribadi tidak pernah negatif thingking. Saya yakin siapapun ketika diberikan amanah, ketika persyaratan tadi benar-benar dimiliki oleh orang yang ditunjuk andai kurang pun pasti akan bisa jalan. Asal punya komitmen yang tinggi, semua pasti bisa," pungkas Sutiaji. 

Sementara itu, berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023, ada 3 pintu yang nantinya bisa mengusulkan nama untuk menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang. Yakni Kemendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan DPRD Kota Malang. Ketiganya, masing-masing bisa mengusulkan maksimal 3 nama.


Topik

Pemerintahan Pj Wali Kota Malang wali kota malang pemkot malang sutiaji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni