JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.054.178 orang untuk menyalurkan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Penetapan DPT tersebut ditetapkan dalam agenda Rapat Pleno Terbuka terkait penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga : Cegah Kelangkaan, Pertamina Sosialisasi Peruntukan LPG Subsidi 3 Kg
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, bahwa DPT dengan total sebanyak 2.054.178 orang ini didominasi oleh pemilih perempuan. "Jumlah pemilih 2.054.178 orang yang terdiri dari 1.026.249 pemilih laki-laki dan 1.027.929 pemilih perempuan," ungkap Mahardika, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, jumlah DPT sebanyak 2.054.178 orang ini tersebar di 378 desa dan 12 kelurahan di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Di mana pihak KPU Kabupaten Malang juga telah menetapkan 7.761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Meskipun saat ini KPU Kabupaten Malang telah menetapkan DPT berjumlah 2.054.178 orang untuk Pemilu 2024 mendatang, pihaknya masih membuka kemungkinan untuk tambahan pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Misalkan yang sekarang belum masuk ke DPT, seperti TNI/Polri yang masih aktif, nanti setelah purna dan mempunyai KTP seperti halnya sipil, nanti akan masuk ke dalam DPT Khusus," kata Mahardika.
Selain itu, jumlah pemilih juga bisa bertambah dari pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Artinya, penduduk Kabupaten Malang yang baru saja menginjak usia 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik.
"Misalkan pemilih baru yang katakanlah sekarang belum berusia 17 tahun, nanti saat menjelang hari H akan memasuki usia 17 tahun dan seharusnya sudah punya KTP," jelas Mahardika.
Baca Juga : Ketua DPRD Kota Malang: Kami Ingin Pj Serasa Wali Kota Definitif
Sementara itu, sebelumnya telah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 2.065.367 orang pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Malang pada 10 April 2023 lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.032.996 orang pemilih laki-laki dan 1.032.371 orang pemilih perempuan.
Namun, dari jumlah DPS tersebut, sebanyak 11.189 orang pemilih masuk dalam kategori pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mahardika pun menjelaskan, beberapa alasan 11.189 orang pemilih tersebut TMS.
"Tidak memenuhi syarat itu karena meninggal dunia, lalu data ganda dengan kabupaten/kota lain dan data administrasi dia tercatat di kabupaten/kota lain itu kita coret yang ada disini, bahkan gandanya antar negara itu juga ada," beber Mahardika.
Disinggung mengenai persentase di masing-masing alasan pemilih tidak memenuhi syarat, Mahardika mengaku untuk saat ini pihaknya masih belum bisa membeberkan secara rinci.