JATIMTIMES - Pertamina berharap agar pemerintah daerah bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait siapa saja yang berhak menggunakan LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Hal tersebut sebagai langkah agar penggunaan LPG bersubsidi ini tepat sasaran.
Area Manager Com, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, peruntukan LPG bersusbisi diamanatkan dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.
Baca Juga : Mas Dhito Targetkan 2024 Desa di Kabupaten Kediri 100 Persen ODF
Sementara saat ini, diketahui masih banyak pelaku usaha baik resto maupun usaha lainnya yang menggunakan LPG bersubsidi. Bahkan, juga ada beberapa pelaku usaha yang beromzet di atas Rp 1 juta.
"Karena masih banyak hotel, restoran hingga kafe yang menjadi ranah usaha dalam pengawasan Pemda yang menggunakan LPG 3 Kg yang bukan peruntukannya. Mereka membeli di pengecer dan mengambil hak masyarakat yang membutuhkan," ujar Ahad.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kg. Selain itu juga Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Dimana disebutkan hanya ada 4 kategori yang berhak mendapat dan menggunakan LPG bersubsidi 3 kilogram. Yakni untuk kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dengan omzet tak lebih dari Rp 1 juta, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sementara itu pantauan di lokasi, kelangkaan LPG 3 kilogram yang terjadi di Kota Malang terjadi sejak dua pekan terakhir. Dan hal itu ditemukan terjadi di beberapa titik, dan rata-rata di tingkat pengecer, bukan pangkalan resmi. Alhasil, harga yang didapat pun juga di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp 16.000.
Baca Juga : 3 Juli, DPRD Kota Malang Mulai Penjaringan untuk Usulan Pj Wali Kota
"Kami sudah melihat di 2 pangkalan di daerah Kasin dan Mergan. Dua duanya terpantau cukup aman, tidak ada kelangkaan LPG 3 Kg," kata Sekretaris Tim TPID Kota Malang, Eny Handayani.
Pihaknya pun menduga bahwa adanya kelangkaan yang terjadi akhir-akhir ini lantaran pendistribusian tak tepat sasaran di level pengecer. Menurutnya, LPG 3 Kg adalah LPG bersubsidi yang seharusnya tidak menjadi konsumsi warga mampu atau pengelola usaha yang beromzet lebih dari Rp 1 juta.
"Dalam sidak kemarin juga ditemukan beberapa usaha kuliner yang terpantau menggunakan LPG 3 Kg. Kami langsung memberi imbauan untuk mengganti penggunaan gas bersubsidi itu," jelas Eny.