JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memberikan enam evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Evaluasi yang diberikan tersebut di antaranya berkaitan dengan pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD), pengelolaan aset, hingga evaluasi terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) yang terkesan "melempem".
Sederet evaluasi tersebut disampaikan oleh juru bicara DPRD Kabupaten Malang Abdulloh Satar, dalam agenda rapat paripurna persetujuan bersama antara bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang, terhadap rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, yang berlangsung pada Selasa (20/6/2023).
Baca Juga : Kontroversi Wisuda Siswa, DPRD Banyuwangi Minta Dinas Pendidikan Lakukan Evaluasi dan Kajian Komperhensif
"Hari ini adalah rapat paripurna terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022," kata Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.
Menurut dia, agenda rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (20/6/2023) tersebut telah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Malang.
"Sesuai dengan agenda dan tahapan yang telah di tetapkan dalam Badan Musyawarah, hari ini adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan bupati Malang," imbuhnya.
Sebelum adanya persetujuan tersebut, dewan beserta jajaran eksekutif telah melakukan pembahasan. "Jadi telah selesai pembahasan antara badan anggaran dengan tim anggaran eksekutif," ungkapnya.
Dengan adanya persetujuan antara bupati Malang dengan DPRD Kabupaten Malang tersebut, tahap selanjutnya adalah meminta persetujuan dari gubernur Jawa Timur (Jatim). "Setelah disetujui bersama, baru nanti segera dikirim ke provinsi untuk meminta persetujuan dan evaluasi dari gubernur," ungkapnya.
Jika telah disetujui, akan dibuatkan peraturan bupati (perbup) sebelum akhirnya diterbitkannya peraturan daerah (perda). "Nanti setelah itu baru akan dibuatkan peraturan bupati penjabaran pelaksanaan APBD tahun 2022, termasuk memberikan pengeluaran terhadap perda 2022," ujarnya.
Darmadi menambahkan, dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran bersama Tim Anggaran tersebut. Sedikitnya ada enam poin utama yang menjadi bahan evaluasi. Yakni berkaitan dengan pengoptimalan PAD, aset, hingga evaluasi terhadap keberadaan BUMD.
"Tadi sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna, sehingga kami harapkan segera dapat ditindaklanjuti," tukasnya.
Berikut enam poin utama terkait evaluasi yang disampaikan dewan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang:
Baca Juga : Datangi Kantor DPRD Jombang, Puluhan Warga Kabuh Keluhkan Pendirian Pabrik
1. Dalam rangka intensifikasi sumber-sumber PAD, salah satunya adalah dengan lebih memaksimalkan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk piutang daerah. Khusus untuk penagihan piutang daerah, perlu dilakukan koordinasi antara OPD pemungut dengan inspektorat dan BKAD, sehingga dapat diterapkan sistem penagihan yang lebih baik. Selanjutnya terkait piutang daerah yang sudah tidak potensial lagi atau tidak dapat dilakukan penagihan yang disebabkan oleh beberapa faktor, maka perlu dilakukan konsultasi pada pihak yang terkait kiranya dapat dilakukan pemutihan atau penghapusan piutang tersebut, sehingga tidak memengaruhi neraca keuangan daerah;
2. Berkaitan dengan temuan aset, agar pemerintah daerah membuat matrik temuan yang sudah ditindaklanjuti, temuan yang belum ditindaklanjuti dan temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti. Untuk temuan yang belum ditindaklanjuti dan yang tidak bisa ditindaklanjuti agar dikonsultasikan ke BPK Perwakilan Jawa Timur untuk dilakukan pendampingan dengan harapan dapat dilakukan penghapusan sehingga tindak lanjut yang dilakukan terhadap temuan bisa mencapai 100 persen;
3. Kami memberikan perhatian serius terhadap capaian realisasi retribusi daerah sebesar 29,38% dari target yang ditentukan, karena kurang optimalnya pemahaman data potensi oleh perangkat daerah penghasil;
4. Pengelolaan BUMD belum maksimal. Bisa dilihat dari 4 BUMD milik Pemerintah Kabupaten Malang, baru PDAM yang memberikan kontribusi terhadap PAD. Sedangkan salah satu tujuan dibentuknya BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan memperoleh laba atau keuntungan bagi daerah yang dengan keuntungan tersebut dapat memberikan pendapatan bagi daerah. Untuk itu, perlu dilakukan kajian dan konsultasi ke BPK Perwakilan Jawa Timur untuk menentukan atas keberadaan 3 BUMD yang terus merugi dan tidak berkontribusi terhadap PAD, yakni Perumda Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, serta PT Kigumas;
5. DPRD Kabupaten Malang mengharapkan di tahun-tahun yang akan datang catatan kita berkurang dan/atau tidak terulang di temuan yang sama serta bisa mempertahankan opini atas laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP). Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, perangkat daerah tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kami mendorong Inspektorat lebih meningkatkan perannya dalam melakukan pemeriksaan internal (pembinaan) atas penatausahaan anggaran yang dikelola perangkat daerah;
6. Kami terus mengimbau untuk melakukan perencanaan yang lebih akurat, efektif, efisien dan tepat guna pada program dan kegiatan di masing-masing perangkat daerah untuk mengukur pencapaian visi misi kepala daerah di setiap tahun anggaran sesuai indikator kinerja yang telah ditetapkan pada masing-masing perangkat daerah.