JATIMTIMES - Sopir truk memuat sapi yang mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan tiga korban pada 16 Mei lalu di Jalan Rajekwesi atau Bukit Klemuk, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu.
Sopir tersebut terancam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati mengatakan, sopir tersebut telah terbukti bersalah melanggar lalu lintas.
Baca Juga : YouTuber Bang Brew Menelisik Kehidupan di Bawah Kolong Tol Angke Jakarta
“Sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia,” ucap Lya, Jumat (16/6/2023).
Tersangka terbukti nekat melintas jalur Klemuk dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Padahal jelas rambu-rambu lalu lintas terpasang di kawasan perbatasan Kota Batu-Kecamatan Pujon.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini sedang menjalani masa pemulihan. Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Berkas-berkas sudah kami kirimkan ke kejaksaan dan segera dilakukan proses penyidikan oleh penyidik kepolisian,” imbuh Lya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut bermula truk dengan nomor polisi (nopol) AG 9915 VI mengangkut tiga sapi mengalami rem blong dari arah Kecamatan Pujon. Akibtanya menyebabkan tabrakan beruntun.
Baca Juga : Pemkot Ajukan 120 Formasi P3K, Buntut Kurangnya Guru di Kota Batu
Truk tersebut menabrak mobil Avanza N 1075 JO serta tiga sepeda di antaranya motor Vario nopol S 5498 LS, Supra X nopol N 4150 LT dan Supra nopol N 2918 KP. Seluruh kendaraan dalam kecelakaan ini mengalami rusak parah.
Akibat kecelakaan itu menyebabkan 1 korban meninggal ditempat dan 2 korban meninggal saat menjalani perawatan di RS Hasta Brata. Sedangkan 5 orang korban lainnya mengalami luka-luka dan dalam perawatan di rumah sakit yang sama.