JATIMTIMES - Menko PMK Muhadjir Effendy merespon permintaan Muhammadiyah yang meminta agar libur Hari Raya Idul Adha 1444 menjadi 2 hari. Menurut Muhadjir, usulan tersebut telah diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kini tinggal menunggu arahan Presiden.
Muhadjir juga mengatakan jika Jokowi merespon permintaan Muhammadiyah itu secara positif. "(Responsnya) positiflah, positif," ujar Muhadjir, dikutip Kompascom, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga : Hati-hati! 5 Faktor ini Dapat Meningkatkan Risiko Penyakit Jantung
Oleh karenanya, Muhadjir meminta agar semua pihak untuk menunggu arahan dari Jokowi. "Usulan hari libur sudah disampaikan kepada bapak Presiden dan ini kita sedang menunggu arahan beliau," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H disebutkan bahwa Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M. Keputusan tersebut dihasilkan berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.
Sementara itu, Pemerintah RI kemungkinan menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 29 Juni 2023. Sebagaimana Idul Fitri kemarin, Idul Adha 1444 H juga dimungkinkan akan berbeda antara Muhammadiyah dan Pemerintah.
"Hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat. Atas dasar ini besar kemungkinan Sidang Isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M," ungkap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Oleh karena perbedaan hari Lebaran Idul Adha itu, Mu'ti mengusulkan agar pada Rabu, 28 Juni 2023 juga dijadikan hari libur nasional. Usul tersebut disampaikan dengan tujuan agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan Salat Id dengan tenang dan khusyuk.
"Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan Salat Id," ungkap Mu'ti.
Baca Juga : Bagaimana Anak Kurban atas Nama Orang Tua, Siapa yang Dapat Pahala?
“Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Wali Kota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” imbuh Mu’ti.
Lebih lanjut Mu'ti menjelaskan usulan soal libur lebaran Idul Adha itu didasari dengan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
“Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tandas Mu’ti.