JATIMTIMES- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Blitar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jumat (9/6/2023) di salah satu restoran di Jalan Cemara Kota Blitar.
FGD itu diselenggarakan untuk mendiskusikan cakupan kepesertaan atau coverage BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Blitar. Sehingga, nanti masyarakat pekerja di Kota Blitar mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Sidak Pasar Hewan Dimoro, DKPP Kota Blitar Temukan 1 Sapi Suspek LSD
"Sehingga kegiatan pada hari ini semoga menjadi bahan evaluasi bersama pemerintah kota, agar seluruh masyarakat pekerja formal, informal dan jasa konstruksi terlindungi semua dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar, Hendra Elvian.
Hendra menambahkan, di FGD ini pihaknya bersama Pemkot Blitar berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Blitar.
"Kami bersama Pemkot Blitar ingin memastikan seberapa besar jumlah masyarakat pekerja di Kota Blitar ini sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.
Lanjut Hendra menyampaikan, pihaknya secara rutin memonitoring dan mengevaluasi cakupan kepesertaan atau coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Blitar. Secara data jumlah coverage di Kota Blitar terpantau masih berada di angka 53 persen. Jumlah ini belum seluruh pekerja yang ada di Kota Blitar tercover sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan kami ke depan dengan dukungan pemerintah Kota Blitar ini bisa mendukung suksesnya penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan," tukasnya.
Di kesempatan yang sama, Wali Kota Blitar Santoso merespon positif agenda FGD bersama BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, FGD ini merupakan agenda yang sangat penting dan menjadi bagian dalam pemberian dan kepastian hukum perlindungan ketenagakerjaan.
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021," tegas Santoso.
Baca Juga : Bupati Kediri Beri Trauma Healing kepada Korban Kebakaran Pasar Gringging
Dalam kesempatan ini Santoso juga menyampaikan instrument hukum sebagai upaya penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program. Serta kerjasama antara kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah serta seluruh gubernur, bupati dan walikota.
"Alhamdulillah Kota Blitar telah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Diantaranya adalah pemberian jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada para juru parkir, kartu BPJS untuk para tenaga posyandu baik posyandu lansia maupun balita serta tenaga non ASN,” paparnya.
Lebih lanjut Santoso menyampaikan, dirinya selaku wali kota Blitar berharap ke depan BPJS Ketenagakerjaan bisa semakin sukses menjalankan program-programnya di Kota Blitar. Dirinya pun mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan inovasi dalam memberikan perlindungan yang semakin maksimal kepada tenaga kerja.
"Dalam kerangka itulah kami berharap BPJS Ketenagakerjaan Blitar harus terus memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kecepatan akses pelayanan serta terus berinovasi untuk memberikan perlindungan yang maksimal. Sehingga, meningkatkan kesiapan pekerja untuk menghadapi pasar kerja di masa depan serta mengangkat keluarga dari perangkap kemiskinan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan FGD selain dihadiri Wali Kota Blitar Santoso dan Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono beserta pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan jajarannya. Kegiatan ini juga diikuti para kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.