free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buntut Gratifikasi Kabupaten Sidoarjo, Banyak Pejabat Lainnya Turut Diperiksa KPK

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jun - 2023, 03:02

Placeholder
Pejabat kabupaten Sidoarjo yang dipanggil dan diperiksa d Mapolresta Sidoarjo

JATIMTIMES  – Buntut dari kasus gratifikasi 15 miliar rupiah dan penetapan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah oleh KPK menyeret 18 kepala dinas, camat dan pejabat di perusahaan daerah diperiksa KPK. 

Pemeriksaan 18 kepala dinas, camat dan pejabat perusahaan Kabupaten Sidoarjo, Perumda Delta Tirta dan Bank Delta Arta ini berlangsung di gedung Mapolresta Sidoarjo, lantai tiga. 

Baca Juga : Jelang Idul Adha, Khofifah Pastikan Jumlah Stok Hewan Kurban Terpenuhi dan Bebas LSD 

 

Terkait hal tersebut, KPK kembali memanggil untuk diperiksa di Polresta Sidoarjo, diantaranya mantan Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini, mantan Asisten Sri Witarsih, Kepala Dinas Ainun Amalia, M Tjarda, para mantan camat, Direktur Perumda Delta Tirta dan Direktur bank daerah BPR Delta Arta. 

Sebelumnya kasus bermula saat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan barang hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat lebaran. Saat proses penggeledahan, KPK menemukan barang bukti logam mulia di rumah dinas mantan Bupati Sidoarjo serta menemukan aliran dana senilai 15 miliar rupiah, yang diduga bersumber dari para pengusaha dan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. 

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Ali Imron mengatakan, sudah ketiga kalinya ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus yang menimpa mantan Bupati Sidoarjo. 
"Saya dipanggil ini terkait ditanya soal undangan kegiatan yang berkaitan dengan desa," ungkap imron, Kamis (08/06/2023).

Imron menyebut, dinas PMD yang merupakan pembantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengaku, hanya dicecar pertanyaaan yang berkaitan dengan agenda kegiatan tersebut oleh KPK. "Ditanya seputar itu, soalnya kan saya komandannya desa," jelas imron.

Baca Juga : Hariz Azhar Trending Twitter Usai Kericuhan di Ruang Sidang Tersebar di Publik 

 

Sementara itu, hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan kepada kepala dinas, camat, pengusaha maupun direktur perusahaan Pemkab Sidoarjo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi gratifikasi sidoarjo mantan bupati sidoarjo kpk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni