JATIMTIMES - Sidang Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti yang digelar hari ini di PN Jakarta Timur, Kamis (8/7/2023) diwarnai kericuhan.
Ricuhnya persidangan itu saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hadir untuk memberikan kesaksian. Namun, pada kesempatan itu Luhut membawa secarik kertas yang kemudian ia baca saat memberikan keterangannya di sidang tersebut. Atas hal tersebut, tim penasihat hukum Hariz Azhar merasa keberatan dan melayangkan protes pada hakim.
Baca Juga : Jerat Leher dan Buang Jenazah ke Jurang, Pembunuh Driver Online Dijerat Pasal Berlapis
"Yang mulia sudah saatnya saksi diperiksa apa yang dia alami. Tapi saudara saksi membawa catatan. Makanya saya ingatkan supaya saudara saksi meninggalkan catatan atau menarik catatannya . Ini penting saudara jaksa dan hakim karena saksi diperiksa," kata pengacara Haris Azhar dan Fathia.
"Stop stop silahkan dilanjutkan," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana
"Ini penting yang mulia bagaimana mungkin pemeriksaan dilakukan saksi membawa catatan," timpal penasihat hukum.
"Udah saya tutup," kata Luhut disambut tepuk tangan di ruang sidang.
"Sebentar-sebentar stop kami persilahkan saudara membaca kalau ada data yang perlu," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Luhut menyampaikan, alasan membawa catatan. Dia mengatakan, usia sudah menginjak 76 tahun. Menurut dia, tak semua kejadian bisa diingat secara detail, makanya dirinya membawa catatan.
"Yang mulia saya 76 tahun dan 32 tahun di militer tidak semua ingatan saya seperti yang lalu. Makanya saya perlu catatan tadi. Jadi kita mau cari keadilan saya mau keadilan itu ada di sini. Jangan diprovokasi," ujar Luhut.
"Silahkan lanjut. Saudara nanti ada data-data silahkan," timpal Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana
Luhut mengatakan, ia mau tunjukan juga beberapa data-data pembicaraan dengan Haris Azhar.
"Supaya jangan ada dusta diantara kita," ujar Luhut.
"Silahkan lanjut," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Atas protes dan kegaduhan yang disebabkan protes yang dilayangkan tim penasihat hukum Hariz dan Fitria itu membuat dirinya dikeluarkan dari ruang sidang serta dilarang untuk masuk.
Hal itu diketahui dari salah satu video yang dibagikan akun Twitter @NinzExe07, tampak beberapa wartawan dan kuasa hukum Hariz yang berada di luar ruang sidang. Para wartawan kemudian berteriak agar hakim ketua keluar dari ruang sidang.
"Ketua pengadilan suruh turun," teriak wartawan.
Baca Juga : Luhut Sebut Haris Azhar sebelum Podcast Sempat Minta Bantuan Urus Saham Suku di Timika
"Advokat menegakkan undang-undang," teriak kuasa hukum Hariz yang kemudian disusul teriakan para wartawan.
Akibat peristiwa kericuhan sidang itu lantas membuat nama Hariz Azhar sempat trending Twitter pada Kamis, (8/6/2023). Sementara, usai sidang selesai digelar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersalaman dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menyarankan agar Haris-Fatia bersalaman dengan Luhut setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi selama 5 jam. Saran tersebut disambut baik oleh Haris Azhar yang mengatakan pasti akan menyalami Luhut.
"Tenang aja, Bapak," kata Haris sambil berjalan menyalami Luhut.
Haris yang mengenakan baju berwarna kuning terlihat jalan mendekati Luhut yang masih berada di kursi saksi. Fatia pun menyusul Haris menyalami Luhut. Ketiganya tampak mengobrol sejenak di area tengah ruang persidangan. Setelahnya, Haris dan Fatia juga terlihat menyalami jajaran majelis hakim.
Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan. Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itutampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris. Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.