JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdakwa Haris Azhar sempat meminta bantuan untuk mengurus saham untuk suku di Papua.
Hal itu diungkap Luhut saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kedekatan dirinya dengan Haris Azhar selaku terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
"Sedekat apa dan intensitas (hubungan) dengan Haris Azhar?" tanya Jaksa.
"Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia, bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik saja sampai pada saham. Tapi sudahlah, timbullah Agustus tadi, podcast tadi," kata Luhut.
Lebih jauh Luhut menjelaskan jika dirinya sempat membantu Haris Azhar dengan mengenalkannya kepada anak buahnya dan legal advisor yang mengerti soal saham tersebut.
Luhut membantu Haris sesuai dengan koridor hukum, sebab itu bukan merupakan tanggungjawabnya.
"Karena menurut kami bukan tanggung jawab kami, kami sampaikan Pak Lambong, coba dilihat sesuai hukum," tuturnya.
Ia kemudian memaparkan bahwa Haris Azhar bertemu dengan legal advisor hingga bulan Mei 2021. Setelah itu, tepatnya pada bulan Agustus, muncul podcast berjudul 'Lord Luhut'.
Tak hanya itu saja, Luhut juga mengungkap bahwa Haris Azhar sempat beberapa kali datang ke kantor dan rumahnya. Banyak hal yang dibicarakan antara dirinya dengan Luhut salah satunya terkait masalah saham.
"Banyak fokus masalah saham ini, masalah hak dari suku yang ada di dekat Timika sana. Saya berempati mengenai ini makanya saya minta tadi staf saya untuk melihat. Tapi tidak segampang itu, saya juga telepon Freeport, Freeport kemudian jawab CEO ini suku mana dulu, karena kita perlu klarifikasi. Banyak sekali suku yang mengklaim mengenai kepemilikan saham," tutur Luhut.
Pada kesempatan yang sama, Luhut menegaskan dirinya tak terima dianggap penjahat dan 'lord' oleh terdakwa Haris Azhar dalam unggahan akun Youtube yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
Baca Juga : Viral, Sumber Mata Air Muncul di Tengah Aliran Lahar Dingin SemeruÂ
"Saya terus terang kerugian materil tidak perlu dihitung, tetapi secara moral, anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, coba saya menuduh anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, itu kan anda tidak bisa diterima juga," ujar Luhut.
Kendati demikian, menurutnya, ia telah meminta agar Haris Azhar meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, tetapi hal itu tak digubris oleh Haris.
"Saya minta kapolda untuk dimediasi saja, walaupun saya jengkel sekali, karena saya tidak punya bisnis di Papua, yang saya tidak pernah melakukan itu. Dan kemudian saya dituduh lord dan penjahat, ini menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan,". ujar Luhut.
"Saya ingin dan saya selesaikan baik-baik, saya ingin dan saya minta untuk kepada anak buah saya, untuk kontak dia dan saya minta lawyer saya saudara Juniver untuk meminta dia meminta maaf," imbuhnya.
Sebagai informasi, sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.
Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itu tampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.
Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.