free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Kali Transaksi, Pengedar Narkoba Asal Ampelgading Kena Grebek

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Jun - 2023, 13:47

Placeholder
Pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu berinisial TA (21) berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ampelgading, Kamis (1/6/2023). (Foto: Dok. Polsek Ampelgading)

JATIMTIMES - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ampelgading berhasil mengamankan satu pemuda pengedar narkoba jenis sabu berinisial TA (21) di kediamannya di Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (1/6/2023) lalu usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku. 

Baca Juga : Cegah Aksi Balap Liar, 22 Motor Beserta Pengendara Diamankan Polisi

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ampelgading Kamis (1/6) lalu, sekitar jam 1 siang di rumahnya," ujar Taufik, Minggu (4/6/2023). 

Perwira polisi dengan dua balok di pundaknya itu menyebut, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan empat plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat yang beragam. Mulai dari berat 0,10 gram; 0,19 gram; 0,24 gram; dan 0,51 gram. 

Barang Bukti narkoba.

Selain itu, saat diamankan di kediamannya, polisi juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, enam bal plastik klip bening, bong atau alat hisap sabu, korek api gas, dua sendok takar, pipet kaca, serta telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba. 

Pelaku dan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa menuju Mapolsek Ampelgading untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Malang. Pihak kepolisian saat ini sedang mengembangkan keterangan dari pelaku terkait pelaku lain yang memasok narkoba kepada TA. 

Baca Juga : 2 Kades Asal Banyuwangi Raih Non-Litigation Peacemaker di Paralegal Justice Award Nasional 2023

"Terhadap tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah," pungkas Taufik. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas narkoba kabupaten malang ampelgading



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas