JATIMTIMES - Kekerasan seksual yang dialami oleh gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sungguh menyayat hati. Kasus tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Komnas HAM sebagai kekerasan seksual terhadap anak.
Persetubuhan yang terjadi pada ABG 15 tahun itu dilakukan oleh 11 orang pelaku. Adapun aksi bejat itu awalnya dilakukan oleh F yang diketahui merupakan pacar korban.
Baca Juga : Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Usai Duel Satu Lawan Satu
Aksi bejat F ini kemudian disebarkan pada 10 pelaku lainnya yang ikut melakukan pemerkosaan. Sedangkan saat ini sendiri, korban diketahui sedang mendapat perawatan karena mengidap kista.
"Terkait kondisi korban kami dapat informasi tadi malam dari Pak Kapolres, dan hasil koordinasi dengan teman-teman di DP3A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bahwa ternyata korban saat ini ada kista, sehingga saat ini harus dirawat," ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho saat jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
Dirangkum dari berbagai sumber pada Jumat (2/6/2023), berikut sederet fakta mengenai kasus tersebut:
Korban diiming-imingi uang
Awalnya korban bersetubuh dengan sang pacar F dengan dijanjikan atau diiming-imingi akan diberi uang. Itu sebabnya, remaja berusia 15 tahun itu mau melakukan hubungan persetubuhan.
"Korban mau mengikuti keinginan saudara F karena diiming-imingi dengan sejumlah uang tertentu sehingga korban melakukan, celakanya saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut bisa dibayar dengan uang," ujar Agus Nugroho.
Pelaku Berjumlah 10 Orang
Setelah melakukan tindakan asusila pada pacarnya, F kemudian menceritakan aksinya pada 10 pelaku lainnya. Ia mengatakan jika korban mau disetubuhi dengan imbalan uang.
Untuk kemudian pelaku-pelaku lain melakukan hal yang sama dengan mengiming-imingi sejumlah uang tertentu ada yang akan memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju, ada yang bahkan sampai berani mengatakan seandainya korban hamil, dia siap bertanggung jawab menikahinya," imbuh Agus.
Korban Mengaku Disetubuhi 11 Orang
Seiring berjalannya penyelidikan kasus ini, korban kemudian mengaku bahwa ada 11 pelaku yang melakukan kekerasan seksual padanya. Kejadiannya sendiri terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda sejak April 2022-Januari 2023.
Adapun nama ke-11 orang yang diduga sebagai pelakunya sebagai berikut:
HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD
RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
AR alias R berusia 26 tahun, petani
MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan
FN berusia 22 tahun, mahasiswa
K alias DD, 32 tahun, petani
AW yang sampai saat ini masih buron
AS ini pun sama sampai saat ini masih buron
AK yang sampai saat ini masih buron
NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, statusnya belum menjadi tersangka dalam kasus ini.
Alasan Brimob Belum Dijadikan Tersangka
Baca Juga : Anggota DPRD Banyuwangi Umi Khulsum: Kasus Tindak Kekerasan PMI Jangan Terulang Lagi
Sejauh ini, pelaku yang sudah dijadikan tersangka baru 10 orang. Sementara menurut pengakuan korban ada 11 pelaku di mana salah satunya berprofesi sebagai Brimob.
Menurut Irjen Agus, oknum Brimob berinisial NPS memang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan ABG ini. Ia beralasan bahwa pihak polisi masih minim bukti dalam keterlibatan NPS.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar Agus.
Polisi Sebut Kasus tersebut Bukan Pemerkosaan
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho mengatakan bahwa narasi awal yang menyebut kasus ini sebagai pemerkosaan adalah salah. Pihaknya menilai jika dalam kasus tersebut tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di balik persetubuhan yang dilakukan semua pelaku pada korban.
Kejadiannya juga tidak berlangsung secara bersamaan, sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergilir tidak tepat.
"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers.
Korban Mengidap Kista
Sementara korban yang kini masih berusia 15 tahun tengah dirawat dan kondisinya mengkhawatirkan. Korban sedang mendapat perawatan di rumah sakit karena mengidap kista.
Agus mengatakan bahwa kondisi korban dari laporan Kapolres dan hasil koordinasi dengan teman-teman di DP3A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diketahui bahwa dibutuhkan perawatan untuk korban menyembuhkan kistanya.