JATIMTIMES - Pemkab Banyuwangi mengundang Forlopimcam beberapa kecamatan beserta kepala desa/lurah untuk mengikuti Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II dan Tata Batas PPTPKH Tahap I di Kabupaten Banyuwangi di salah satu hotel di Desa Banjar Kecamatan Licin Banyuwangi pada Selasa (30/05/2023).
Menurut Ketua Tim Terpadu (Timdu) Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Wahyu Wardana, agenda yang digelar saat ini adalah persiapan kegiatan Timdu PPTPKH tahap 2 khusus Banyuwangi.
Baca Juga : Transaksi di Jatim Bejo Lebih dari Rp 21 Miliar, Pemkab Malang Peringkat Tiga E-Purchasing Award 2023
Menurut Wahyu, untuk rekom tata batas dari tahap pertama itu nanti eksekusinya dari PPKH sudah sepenuhnya menjadi keputusan menteri sehingga sudah berbeda.
”Hari ini adalah persiapan untuk tahap 2 masih menyisakan 16 desa di Banyuwangi. Tadi para Kades/Lurah dipanggil dan diberitahukan bahwa dalam beberapa waktu lagi, nanti jadwalnya menunggu dari Pemkab Banyuwangi koordinasinya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia,” jelasnya.
Dia menuturkan di Jawa Timur ada sebenarnya Timdu tahap dua, tetapi karena Pemkab Banyuwangi ingin ini diselesaikan sendiri sehingga pihaknya juga mengikuti dan semua sudah dikoordinasikan dengan KLHK RI.
Lebih lanjut pria asal Yogyakarta itu menambahkan sebenarnya data pengajuan sudah diajukan semua ke Timdu PPTPKH dan tinggal butuh penelitian di lapangan.
Terkait kendala yang dihadapi, lanjut Wahyu, untuk Banyuwangi tidak terlalu banyak karena dukungan Pemkabnya cukup bagus. Masyarakatnya pun malah berharap seluruh desa divisiti yang bagi Timdu cukup kewalahan karena waktu tim terbatas di tiap kabupaten.
“Karena sekali turun Timdu ini adalah satu provinsi kalau yang ajukan tahun lalu itu 10 kabupaten, tim kami harus kami pecah saat itu menjadi tiga grup kecil,” tambah Wahyu.
Dosen UGM Yogyakarta itu menambahkan untuk pembiayaan program PPTPKH sepenuhnya menjadi beban APBN. Sehingga apa bila ada yang dibebankan kepada warga, sebenarnya itu kembali kepada warga sendiri karena persoalan tanah itu dari dulu banyak yang mengambil kesempatan.
Baca Juga : Perizinan Perkebunan di Kabupaten Blitar Ruwet, FPPM Geruduk Kantor Bupati
Pihaknya yakin saat ini warga mudah regulasi bisa di download dan bisa membaca sendiri.
”Sayangnya bahkan setingkat pemerintah kabupaten kan jarang langsung mengupdate tidak banyak yang melakukan. Kalau Pemkab Banyuwangi ini cukup begitu ada regulasi baru langsung update,” pungkas Wahyu.
Sementara Kabag Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Nurhadi mengungkapkan pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendukung program strategis nasional (PSN) yang dicanangkan oleh presiden Jokowi. Salah satu yang akan dituntaskan pada 2024 adalah Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan.
“Kita berpacu dengan teman-teman kepala desa yang wilayahnya ada kawasan hutan yang ditempati oleh warga masyarakat minimal 5 tahun berturut-turut. Adapun pendataannya dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Banyuwangi yang ketuanya bupati,” ujar Nurhadi.
Hadir dalam acara tersebut antara lain; Arief Setiawan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Kabag Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Nurhadi bersama beberapa staf, Perwakilan Perhutani, Anggota Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Banyuwangi, Camat, Kapolsek, Danramil, Kades/Lurah dan beberapa undangan lain.