JATIMTIMES - Lakukan pencabulan berkali-kali ke korbannya, pria asal Pogalan Trenggalek ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Remaja yang diketahui berinisial AP (18) dan beralamat di Pogalan Trenggalek ini ditangkap setelah dilaporkan telah melakukan perbuatan bejatnya pada anak di bawah umur.
Korban kebejatan nafsu birahi AP ini diketahui berinisial Bunga (15) yang tercatat sebagai warga Trenggalek. Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori dalam rilisnya mengatakan AP diamankan pada Selasa (23/5/2023) lalu.
Baca Juga : Tipu Korbannya dengan Modus Penjualan Tiket Konser Coldplay, Tiga Orang di Malang Diringkus Polisi
"Benar, UPPA telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap anak di bawah umur," katanya, Senin (29/5/2023).
Awalnya, AP melakukan pencabulan pada tubuh Bunga pada Kamis (27/4/2023) dan terakhir pada Selasa (16/5/2023) pukul 11.00 WIB.
"Perbuatan terlapor ini terjadi berulang kali dengan waktu dan tempat berbeda, salah satunya di rumah kos di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung," ujarnya.
Adapun modus pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban adalah dengan mengancam korban.
"Di samping melakukan pengancaman, pelaku juga berusaha melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang terhadap korban, jika ingin bukti video VCS dihapus," ungkapnya.
Atas kejadian asuslila yang dialaminya, Bunga pada hari Minggu (21/5/2023) sekira pukul 19.00 Wib menceritakan kepada kakaknya perihal kejadian yang ia alami.
"Kakak korban tidak terima selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung," terang Kasihumas.
Baca Juga : Penipu Tiket Konser Coldplay di Malang Ternyata Ibu dan Anak
Atas dasar laporan dari kakaknya maupun keterangan Bunga sendiri, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku AP di rumahnya.
"Ditangkap tanpa perlawanan," imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan lain hasil pakaian korban, celana dalam 1 buah kerudung warna coklat, 1 buah kemeja panjang warna coklat, 1 buah celana kain panjang warna hitam, 1 buah BH warna merah muda dan 1 buah celana dalam warna merah muda.
Terhadap pelaku AP polisi menjerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman penjara 15 tahun.