JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menangkap tiga orang yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay. Mereka terdiri dari dua perempuan yang berinisial PAS (19) dan NW (47) serta satu orang laki-laki yakni GYP (22).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa tiga orang itu telah melakukan penipuan terhadap para korbannya dengan menjual tiket konser Coldplay seharga jutaan rupiah. Cara memasarkannya, terduga pelaku menjual melalui media sosial Twitter dengan akun @Membirv.
Baca Juga : Penipu Tiket Konser Coldplay di Malang Ternyata Ibu dan Anak
“Jadi bermula dari laporan polisi korban ini adalah salah satu dari rekan-rekan media korbannya, itu sudah membuat laporan polisi di Bareskrim pada tanggal 19 Mei 2023,” ujar Budi Hermanto, Senin (29/5/2023) di Mapolresta Malang Kota.
Atas dasar salah satu laporan polisi tersebut, Polresta Malang Kota menerjunkan anggotanya melalui Polsek Blimbing untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Di situ, anggota Polsek Blimbing langsung berkomunikasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Korban langsung berkomunikasi, mengirimkan laporan polisi, kemudian kapolsek (Blimbing) beserta tim ini berkoordinasi dengan penyidik yang ada di Bareskrim pada saat itu yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim,” beber polisi yang akrab disapa Buher itu.
Di tempat yang sama, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa modus lain terduga pelaku adalah dengan membeli akun Twitter yang memiliki banyak followers atau pengikut. Langkah tersebut ditempuh untuk mengelabuhi korbannya.
“Modusnya pelaku ini membeli akun Twitter yang memiliki banyak followers dan dinyatakan centang biru. Hal itu dimanfaatkan untuk menjual tiket Coldplay oleh pelaku,” kata Danang.
Bermodalkan akun Twitter dengan centang biru tersebut, pelaku kemudian mengelabuhi korban agar segera melakukan pembayaran melalui transfer. Namun setelah sejumlah uang dikirim, pelaku memblokir kontak korban.
“Kurang lebih ada sekitar 19 orang dari kejadian ini. Dengan rentang harga mulai Rp 2 juta hingga Rp 9 juta,” ungkap Danang.
Baca Juga : Residivis Copet di Malang Kembali Ditangkap Polisi Usai Beraksi di Pertunjukan Kuda Lumping
Danang pun mengaku bahwa korban mayoritas berdomisili dari Jakarta dan Tangerang. Namun saat dilakukan penyelidikan, ternyata terduga pelaku sudah tidak berada di Malang.
“Ternyata mereka sudah lama tidak berada di Kota Malang. Dan kami berhasil menangkap pelaku di Probolinggo pada Jum'at (26/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,” beber Danang.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 45 A ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau Dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkas Danang.