JATIMTIMES - Seorang copet berinisial BDW diringkus anggota kepolisian Polres Malang, usai melancarkan aksi pencurian di pertunjukan kesenian kuda lumping. Berdasarkan catatan kepolisian, pria 39 tahun tersebut merupakan residivis.
"Pelaku berhasil dievakuasi oleh petugas dari amukan warga, usai melancarkan aksinya di sebuah lokasi pertunjukan kuda lumping," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (29/5/2023).
Baca Juga : Ngotot Ikutkan Anak Ujian SIM dengan Motor Matic, Seorang Ibu Cekcok dengan Polisi
Taufik menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula pada Kamis (25/5/2023) lalu. Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Turen sedang berjaga di pertunjukan kuda lumping yang berlangsung di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Ketika sedang berjaga di lokasi kejadian, petugas mendapat laporan dari korban yang mengaku jika ponsel miliknya telah hilang," terang Taufik.
Dari pengakuannya, remaja asal Kecamatan Turen tersebut menuturkan ponsel miliknya hilang ketika dirinya bersama penonton lainnya sedang berdesak-desakan. Ketika korban bersama para penonton sedang menghindari atraksi pemain kuda lumping itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil ponsel dari saku celana korban.
Mendapat laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Termasuk meminta kepada beberapa orang yang dicurigai untuk mengeluarkan isi saku celananya, guna mencari keberadaan ponsel milik korban.
"Ketika sedang melakukan pemeriksaan, pelaku yang saat itu terlihat gugup berusaha membuang sesuatu ke semak-semak. Ketika memeriksa ke semak-semak tersebut, petugas mendapati sebuah ponsel milik korban," jelasnya.
Sesaat kemudian, warga yang merasa geram berusaha meluapkan emosinya dengan berupaya menghajar pelaku. Beruntung, berkat kesigapan petugas pelaku berhasil diamankan dari amukan massa.
"Pelaku beserta barang buktinya kemudian kami bawa ke Polsek Turen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia saat itu memang berniat berangkat ke lokasi pertunjukan kuda lumping di Kecamatan Turen, untuk melakukan aksi copet.
Baca Juga : Mengenal Danger Prediction Saat Berkendara Agar #Cari_Aman Saat di Jalan
"Ketika penonton lengah, pelaku beraksi dengan cara mendorong korban dan merogoh saku celana. Tujuannya untuk mengambil barang berharga seperti ponsel maupun dompet milik korban," jelasnya.
Taufik menuturkan, modus lama yang digunakan pelaku tersebut ditujukan untuk mengalihkan perhatian korban. Yakni dengan cara menghimpit, mendorong, kemudian mengambil barang berharga milik korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering melancarkan aksi serupa di beberapa daerah lainnya. Biasanya sasarannya adalah lokasi keramaian seperti pertunjukan musik, pentas kesenian, atau kegiatan yang melibatkan banyak penonton," terang Taufik.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian BDW merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Beberapa bulan lalu, pelaku juga berurusan dengan polisi karena kasus pencurian.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencopetan ponsel," tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Turen. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan ancamannya adalah maksimal tujuh tahun kurungan penjara.