JATIMTIMES - Rokok menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sebagian masyarakat. Meskipun banyak yang beranggapan bahwa merokok menimbulkan lebih banyak mudharat daripada kebermanfaatan, namun kenyataannya masih banyak yang merokok baik kalangan pria maupun wanita.
Lantas bagaimana sebenarnya menurut pandangan Islam ?. Diolah dari IslamPos, 4 Madzhab sepakat dengan haramnya rokok.
Baca Juga : 10 Tanda Kiamat dalam Islam, Berdasarkan Hadis dan Alquran
Pertama Mahdzab Syafi'iyyah. Ibnu Allan pensyarah kitab Riyadhush Sholihin, al-Adzkar, dan lainnya, memiliki dua tulisan bagus tentang haramnya rokok. Dan ada di antara mereka juga ada Abdurrahman al-Ghozi, Ibrahim bin Jama’ah, dan muridnya Abu Bakar al-Ahdal, al-Qolyubi, al-Buhaeromi, dan sejumlah ulama madzhab Syafi’iyah lainnya.
Qalyubi berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, "Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya" (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H).
Hal ini berdasarkan dalil dalam Al-Qur'an Surat Al Baqarah 195, Allah Ta’ala berfirman, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan".
Dari dalil tersebut, artinya merokok dapat menjerumuskan seseorang dalam kebinasaan. Merokok menjadi jalan untuk merusak tubuh dengan berbagai jenis penyakit yang masuk.
Kemudian, Madzhab Malikiyyah. Kanun Muhasyi dalam Syarah Abdul Baqi ‘ala Mukhtashor al-Kholil berkata : "Kebanyakan ulama masa kini dari kalangan madzhab Malikiyyah melarang rokok dengan keras, di antara mereka ialah Abu Zaid Sayyidi Abdurrahman al-Fashih yang mengatakan:
"Sesungguhnya yang menjadi sandaran tanpa ada yang menyelisihi, yang menjadi rujukan untuk kebaikan agama dan dunia, serta yang wajib diserukan ke seluruh penjuru negeri-negeri Islam, bahwa rokok haram digunakan, karena mayoritas ilmuwan menyatakan bahwa rokok mengakibatkan kemalasan dan kelemahan, dan rokok mempunyai segi kesamaan dengan khomer dalam hal memabukkan. Dan di antara mereka juga seperti Ibrahim al-Laqqoni dan gurunya Salim as-Sanhuri dan semisalnya (dari kalangan ulama madzhab Malikiyyah)".
Baca Juga : Bagaimana Harusnya Umat Islam Menyikapi LGBT, Ini Penjelasan Syeikh al-Habib Ali Al-Jufri
Madzhab selanjutnya adalah Madzhab Hanafiyyah. Menurut Madzhab ini, di antara mereka ialah Muhammad al-‘Aini. Ia memiliki sebuah tulisan tentang haramnya merokok. Menurutnya haramnya rokok dari empat segi.
Hal ini pun juga dikatakan ulama lainnya, seperti Muhammad al-Khowajah, ‘Isa asy-Syahawi al-Hanafi, Makki bin Farrukh, Sa’ad al-Balkhi al-Madani, Umar bin Ahmad al-Mushri al-Hanafi Abu Su’ud Mufti Istambul, dan lainnya.
Dan terakhir adalah merokok menurut Madzhab Hanabillah.
Para ulama dari kalangan madzhab ini sepakat bahwa rokok hukumnya haram. Ulama-ulama yang menyampaikan hal tersebut adalah Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad bin Ibrahim (Mufti Mamlakah Su’udiyyah sebelum Syaikh Abdul Aziz bin Baz) dan Abdullah Ba Buthoin.
Seperti diketahui, merokok dalam hal ini banyak memberikan muhdhorot baik bagi mereka yang merokok maupun orang disekitarnya. Sebuah hadist riwayat Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih, Rasulullah SA,"Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya"