JATIMTIMES - Kepolisian Sektor Udanawu Polres Blitar Kota mengamankan dua orang pencuri sepeda motor di Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dua pelaku yang masih berusia remaja itu diamankan pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Informasi yang diterima JATIMTIMES dari kepolisian, dua pencuri remaja yang dibekuk itu berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Pelaku adalah perempuan berinisial UN (17) warga Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan RH (19) dan remaja laki-laki warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Kedua pelaku diamankan setelah mencuri sepeda motor milik Huda Setyawan (33) warga Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu.
Baca Juga : Gegara Nyalip Motor Lain, Wanita di Tulungagung Ini Kecelakaan dan Tewas di TKP
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan menyampaikan, aksi pencurian ini diketahui oleh pemilik rumah. Saat itu ibu pemilik sepeda motor mendengar suara gaduh dari luar rumah. Suara itu berasal dari tempat dimana sepeda motor diparkir. Saat dicek, ibu korban mendapati motor sudah tidak ada di tempat parkir.
"Kemudian ibu pemilik motor langsung menanyakan kepada korban, apakah sepeda motornya dipakai. Merasa tidak ada yang memakai, akhirnya ibu korban berinisiatif mengintip lewat jendela depan rumah. Dari jendela itu si ibu melihat pelaku sedang menuntun sepeda motor milik korban," terang Rochan.
Sadar rumahnya diobok-obok maling, korban Huda langsung berlari mengejar pelaku sambil meneriaki maling. Saat diteriaki, para pelaku panik dan meninggalkan sepeda motor milik korban dan pergi melarikan diri menggunakan motor miliknya sendiri.
Melihat pelaku melarikan diri, korban bersama adiknya tidak tinggal diam. Mereka berdua mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran berlangsung bak di film action berakhir dengan tertangkapnya pelaku di sekitar wilayah Kelurahan Togogan, Kecamatan Srengat.
"Korban bersama dengan adiknya berusaha mengejar pelaku. Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dengan dibantu warga sekitar di Togokan Srengat," imbuh kasi humas.
Baca Juga : Bupati Blitar : Kepala Sekolah Harus Jadi Lokomotif Sistem Pendidikan
Setelah tertangkap, warga yang kesal sempat memberikan hukuman kepada kedua pelaku dengan sanksi menyanyikan lagu Garuda Pancasila. Selanjutnya keduanya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Udanawu," tambah Rochan.
Dari kejadian ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Tornado GS nomor polisi AG 5462 LF milik korban dan satu unit motor Honda Supra X dengan nomor polisi AG 3658 QW milik pelaku.