JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) tentang larangan memberi kepada pengemis atau peminta-minta. Keberadaan anak jalanan (anjal) atau pengemis ini masih banyak dijumpai di beberapa sudut Kota Malang.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Rahmat Hidayat, masih banyaknya anjal dan pengemis di Kota Malang juga karena masih banyak masyarakat yang memberikan uang.
Menurutnya, hal tersebut dimanfaatkan oleh anjal dan pengemis untuk tetap menjalankan aktivitas mengemis. Bahkan, menurutnya para pengemis ini pun tak jera meski telah terjaring razia beberapa kali, dan kembali ke jalan untuk mengemis.
"Ini memang yang amat disayangkan, ketika merasa mudah untuk meminta-minta terus dilakukan meski sudah ditertibkan. Tidak jarang ada yang sampai pakai cara kekerasaan saat di jalanan, atau ada unsur pemaksaan, ini yang harus dicegah," ujar Rahmat, Kamis (25/5/2023).
Di sisi lain dirinya menilai, sebagian oknum pengemis ini pun sengaja memanfaatkan kebaikan masyarakat. Yakni dengan menunjukan kelemahannya, seperti membawa seorang anak kecil atau juga ada yang dalam kondisi disabilitas.
Dirinya menegaskan, usulan Perda itu bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat untuk bersedekah. Namun agar sedekah bisa dilakukan di tempat dan kepada orang yang tepat.
"Jadi mereka (anjal dan pengemis) ini ada yang sengaja. Membawa anak kecil, ada yang disabilitas. Sehingga masyarakat empati, kasihan lalu memberi," jelas Rahmat.
Selain itu, dari beberapa oknum yang ia amankan saat razia, hasil yang didapat dengan meminta-minta dalam sehari juga terbilang tak sedikit. Yakni minimal Rp 100 ribu bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp 300 ribu.
Baca Juga : Dongkrak PAD, Wali Kota Malang Sarankan Pemanfaatan Aset Daerah
Di sisi lain, saat ini berdasarkan regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor tahun 2012, hanya diatur soal larangan melakukan aktifitas mengemis atau meminta-minta. Baik di jalan, di taman atau di tempat lain.
"Jadi di Perda 2 tahun 2012 hanya mengatur atau melarang kegiatan mengemis. Tapi tidak ada sanksi. Sedangkan bagi pemberi peminta-minta atau pengemis, tidak ada larangan dan tidak ada sanksinya," jelas Rahmat.
Selanjutnya, koordinasi dengan Dinas Sosial juga diperlukan untuk mengusulkan rencana sanksi tersebut dalam perda. Dimungkinkan adanya perubahan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mewujudkan sanksi tersebut.
"Ini sementara masih kita wacanakan, menunggu propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Sanksi bisa saja seperti denda," pungkas Rahmat.