free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Wanita Ini Dijadikan Tersangka Usai Remas Kemaluan Suami untuk Bela Diri, Polisi Beber Alasannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - May - 2023, 22:19

Placeholder
Istri korban KDRT yang malah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok (foto: @saharahanum)

JATIMTIMES - Polres Metro Depok yang menangani kasus istri korban KDRT yang malah dijadikan tersangka dan ditahan akhirnya memberikan penjelasan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, kasus tersebut diawali percekcokan suami istri tersebut pada Februari 2023.

Baca Juga : Viral Seorang Wanita Pukuli Pengamen Cilik, Kabur Saat Didatangi Warga

"Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen kepada wartawan di Polres Meetro Depok, Rabu (24/5/2023).

Yogen melanjutkan, usai pertengkaran hebat itu, suami istri tersebut saling melapor. Yang mana, istri melapor lebih dahulu dan suaminya melapor belakangan.

Kasus tersebut kata Yogen terus bergulir, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Polisi telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya

Terkait masalah penahanan sang istri, Yogen menjelaskan alasan subjektif. Yogen menilai, pihaknya menahan sang istri dengan alasan tidak kooperatif.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya.

Sedangkan sang suami yang juga jadi tersangka, tidak ditahan polisi. Yogen mengungkap alasan suami tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, perempuan yang mengaku sebagai adik korban KDRT @saharahanum membagikan utas di Twitter yang menunjukkan istri korban KDRT yang malah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polres Depok. 

Baca Juga : Pensiunan PNS Puas dengan Program BPJS Kesehatan, Termasuk Layanan Antrean Online-nya

Dalam utas yang dibagikan, Sahara mengaku jika kakaknya sebagai korban KDRT tak mau damai malah dijadikan tersangka. 

Dalam penjelasannya, kakak Sahar bernama Putri Balqis telah menikah selama 14 tahun. Di usia pernikahan yang tak muda itu, kakak Sahara disebut berulangkali dianaya oleh suami hingga hampir kehilangan nyawa. 

"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap Kakak gue, dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis Sahara, dikutip @saharahanum.

Usai mendapat perlakuan itu dari suami, kakak Sahara segera melapor ke Polres Depok. Bahkan Polres Depok juga gercep untuk melakukan visum.

"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," imbuh Sahara. 

Sementara kakak ipar Sahara atau suami kakaknya disebut tidak ditahan sama sekali oleh Polres Depok.  


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polsek Depok kdrt kasus kdrt



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni