JATIMTIMES - Lima orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus anggota kepolisian Polres Malang. Kelima tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2023 tersebut, diketahui telah beraksi di 37 lokasi. Sedangkan sasarannya adalah kendaraan berupa sepeda motor hingga mobil.
Hal itu disampaikan Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro dalam sesi rilis hasil ungkap curanmor operasi sikat semeru 2023, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga : Sedang Ramai Kereta Cepat, Warga Purwakarta Kreatif Modifikasi Mobilnya Mirip Kereta Cepat
"Waktu pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2023 yang kami sampaikan ini terjadi dalam periode tanggal 15 sampai dengan 22 Mei 2023," ucapnya.
Sejatinya, Operasi Sikat Semeru 2023 berlangsung sekitar dua pekan. Yakni sejak 15 Mei hingga 26 Mei 2023. Selain curanmor, tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), penyalahgunaan senjata tajam (sajam) serta senjata api (senpi) dan penyelundupan di wilayah perairan juga menjadi sasaran dalam Operasi Sikat Semeru 2023.
Wakapolres Malang menyebut, Operasi Sikat Semeru bertujuan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Malang.
"Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru periode tanggal 15 sampai dengan 22 Mei (2023) ini, Polres Malang berhasil menangkap lima tersangka kasus curanmor," terangnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, kelima tersangka tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana curanmor di 37 tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan adalah belasan kendaraan bermotor berupa sepeda motor dan mobil.
"Para tersangka beraksi pada rentang waktu tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023," jelasnya.
Baca Juga : Makin Parah, Begini Kondisi Jalan di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan setelah Viral
Kelima tersangka yang diamankan kepolisian Polres Malang tersebut, masing-masing berinisial ACH (23) warga Kecamatan Tegaldimo, Kabupaten Banyuwangi; YS (35) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang; SW (41) warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang; MO (23) warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang; dan MIM (23) warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dari kelima tersangka tersebut, satu di antaranya yakni ACH merupakan pelaku pencurian kendaraan berupa mobil. Modusnya adalah merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci palsu.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pelaku curanmor yang menyasar kendaraan sepeda motor. Modusnya relatif sama, yakni merusak rumah kontak menggunakan kunci palsu maupun leter T.
"Dengan keberhasilan ungkap kasus tersebut, angka curanmor di wilayah hukum Polres Malang mengalami penurunan," tukas Wakapolres Malang.