free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gelapkan Uang Arisan Miliaran Rupiah, Istri Anggota Polisi Dilaporkan ke Polres Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

18 - May - 2023, 16:48

Placeholder
Merlyn Dian Dika R.J, S.H. kuasa hukum korban arisan. (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Aksi penggelapan dan penipuan arisan online di Kabupaten Jember, kembali memakan korban. Bahkan jika ditaksir, kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, owner dari arisan online yang bernama Libbyx, yakni ABS adalah ibu Bhayangkari atau istri dari anggota polisi yang berdinas di Jember.

Tidak hanya itu, admin dari arisan online yang bernama Libbyx ini juga digawangi oleh IH, salah satu karyawan BUMN yang juga ibu Bhayangkari yang suaminya berdinas di Bondowoso. Akibat dari aksi penggelapan dan penipuan ini, 5 ibu-ibu yang menjadi korban melaporkan kasus  penipuan ini ke Mapolres Jember.

Baca Juga : Indosat Regional EJBN Catatkan Pertumbuhan 12 Persen Pengguna Data di Kuartal I 2023

“Benar, 5 korban sudah menguasakan kasus penggelapan dan penipuan ini ke kami, dan sudah kami laporkan ke Polres Jember, dengan diawali Laporan Masyarakat dengan nomor LM/115/VII/22, dan klien kami juga sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada akhir November lalu,” ujar Merlyn Dian Dika R.J, S.H. selaku kuasa hukum korban arisan.

Merlyn juga menyatakan, bahwa surat pengaduan masyarakat yang dibuat kliennya, juga sudah resmi dilaporkan ke Polres Jember, pada 6 Februari 2023 dengan nomor LP-B/41/II/2023/SPKT/Satreskrim/Polres Jember/Polda Jatim. Pihak terlapor yang juga owner dari arisan online Libbyx, juga sudah dimintai keterangan untuk menjalani pemeriksaan pada 11 Februari lalu.

“Laporan masyarakat yang dibuat klien kami, juga ditindaklanjuti oleh Polres Jember dengan diterbitkannya surat laporan, bahkan terlapor juga sudah dipanggil ke Polres Jember untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan,” ujar Merlyn.

Merlyn menjelaskan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terlapor, adalah dengan cara mengiming-imingi para korbannya, dengan arisan yang amanah. Posisi terlapor yang sebagai istri anggota polisi, juga dijadikan modus untuk meyakinkan para korbannya.

“Jadi terlapor menawarkan dan mengiming-imingi keuntungan besar jika ikut arisan online padanya, terlebih kepada korban-korbannya, terlapor yang mengaku seorang istri anggota polisi, memastikan jika arisan ini amanah,” jelasnya.

Sehingga banyak korban yang tergiur dan ikut menjadi anggota arisan yang dihimpun terlapor. Bahkan jumlah anggotanya terus bertambah, hingga mencapai ratusan peserta.  

Baca Juga : Pemuda di Malang Kuras Habis ATM Temannya, Berakhir Seperti Ini

“Jumlahnya anggotanya mencapai ratusan orang, sehingga dari aksinya ini, diperkirakan keuntungan yang didapat oleh terlapor mencapai miliaran rupiah,” bebernya.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh terlapor adalah memberikan arisan dengan iming-iming anggota arisan bisa memilih slot-slot tertentu milik anggota arisan yang disebutkan mengundurkan diri.

“Modus terlapor, menawarkan slot milik anggota yang mengundurkan diri ke anggota arisan lainnya yang menjadi korban, dengan dijual lebih murah, misal, si A akan mendapat arisan senilai 13,5 juta, tapi sudah mengundurkan diri dan tidak aktif, oleh owner dijual ke korban senilai 10 juta. Tapi setelah ditelusuri, ternyata si A adalah anggota arisan fiktif, sehingga korban mengalami kerugian dengan aksinya ini,” pungkas Merlyn (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas penipuan arisan arisan online jember istri polisi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri