free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dua Hotel di Tlogomas yang Jadi Tempat Open BO Akhirnya Dibekukan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

17 - May - 2023, 02:29

Placeholder
Salah satu hotel yang ada di Kompleks Griya Cempaka Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dua hotel yang berada di Komplek Griya Cempaka RW 8 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang akhirnya dibekukan. Pembekuan hotel itu merupakan buntut protes warga lantaran dua hotel itu kerap didapati dijadikan tempat Open BO. 

Pembekuan hotel itu akan berlangsung sejak 20 Mei 2023 mendatang. Hal itu lantaran saat ini masih ada tamu di dua hotel tersebut. Itu sejak tanggal 20 Mei 2023 dua hotel itu dilarang beraktifitas sementara atau tidak menerima tamu.

Baca Juga : Bidik Satu Medali Emas dan Satu Perak di Porprov VIII Tim Anggar Banyuwangi Terus Lakukan Persiapan

"Nanti tanggal 20 Mei 2023 itu kami bekukan sementara. Sekarang pun sudah di dua hotel itu sudah tidak menerima tamu. Jadi ini sisa yang sudah booking kemarin," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ida Ayu Made Wahyuni, Selasa (16/5/2023).

Pembekuan dua hotel tersebut juga telah berdasarkan keputusan bersama. Yakni antara kedua pihak hotel dan perwakilan warga RW 8 Kelurahan Tlogomas yang telah melakukan mediasi dengan difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Selasa (16/5/2023). 

Ida mengatakan, alasan dua hotel itu dibekukan lantaran dinilai tidak memenuhi komitmen tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan nomor induk berusaha (NIB) yang keduanya telah dikantongi. 

"Dalam klausul yang tertuang Permenparekraf nomor 4 Tahun 2021 disebutkan satu tahun setelah NIB dan TDUP dimiliki maka pihak pengaju izin (dua hotel) harus memenuhi komitmen," terang Ida.

Salah hal yang diduga sebagai bentuk melanggar komitmen adalah bahwa dua hotel yang kerap digunakan sebagai tempat Open BO itu menggunakan bantaran sungai sebagai tempat parkir. 

"Itu kan melanggar Perda," jelas Ida.

Baca Juga : SDN di Jombang Dibobol Maling, Peralatan Elektronik Senilai Rp 17,5 Juta Raib

Sebagai informasi, keresahan warga atas keberadaan hotel yang kerap menjadi tempat open BO itu sudah dirasakan sejak dua tahun terakhir. Sejumlah warga merasa risih dengan aktifitas tamu di dua hotel itu. 

Dimana biasanya, wanita-wanita yang diduga menjadi 'pelaku Open BO' kerap beraktivitas di sekitar lokasi yang berada di tengah pemukiman warga itu. Apalagi, para wanita ini kerap menggunakan pakaian minim dan cenderung terbuka. 

Hal itu pun ternyata dapat dibuktikan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi. Dari tiga kali operasi digelar, petugas langsung mendapati adanya praktik bisnis prostitusi sedang berlangsung. 


Topik

Peristiwa Open bo bisnis prostitusi hotel esek esek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya