free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Tiga Parpol Tak Ikut Perebutan Kursi DPRD Kabupaten Malang, Berikut Penjelasan KPU

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

15 - May - 2023, 22:30

Placeholder
Bendera parpol peserta pemilu yang terpajang berjejer di depan kantor KPU Kabupaten Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Tiga partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak mendaftarkan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Tiga partai tersebut meliputi Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia), Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

Dari pantauan media ini, hingga hari terakhir pendaftaran yakni Minggu (14/5/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dua dari tiga parpol tersebut yakni Partai Gelora dan Partai Buruh sejatinya sudah mendatangi kantor KPU Kabupaten Malang untuk mendaftarkan pengajuan bacaleg.

Baca Juga : 17 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Blitar, Partai Buruh Absen

Namun berkas yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan. Sehingga tidak bisa mendaftarkan bacaleg-nya dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Kemarin (Minggu, 14/5/2023) Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh juga datang ke Kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan bacalon. Tetapi dokumen syarat pengajuan bakal calon masih belum lengkap," ucap Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Terkait hal itu, KPU Kabupaten Malang menyampaikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon. Yakni menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENGAJUAN-PARPOL.

"Kemarin sudah kami sampaikan untuk perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB," ucap Mahardika.

Namun hingga batas akhir pendaftaran pengajuan bacaleg yang telah ditentukan, kedua parpol tersebut tidak melengkapi dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan.

"Tetapi hingga akhir batas waktu yang telah ditentukan, dua parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacalon," imbuh sosok yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang tersebut.

Mahardika menjelaskan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Pendaftaran pengajuan bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang bagi parpol peserta Pemilu 2024, berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Dengan demikian, Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh tidak bisa berpartisipasi dalam pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Malang dalam pemilu 2024.

Selain Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh, Partai Garuda juga tidak mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang. 

"Hingga batas akhir masa penerimaan pengajuan bacalon, Partai Garuda menyatakan tidak dapat mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang," ujar Mahardika.

Sebagaimana yang telah diberitakan, pendaftaran pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Malang berlangsung selama 14 hari. Yakni sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga : Pendaftaran Ditutup, Partai Garuda Tak Daftarkan Bacalegnya di Kota Batu

Dalam kurun waktu tersebut, dijelaskan Mahardika, ada 15 parpol peserta pemilu 2024 yang mendaftarkan pengajuan bacaleg ke KPU Kabupaten Malang. 

"Pengajuan bacaleg telah di buka sejak 1 Mei (2023), terdapat 15 parpol yang telah menyampaikan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dengan status lengkap dan diterima," jelasnya.

Parpol yang telah mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dengan status lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Malang tersebut, meliputi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai berlogo dua bulan dan butir padi tersebut mendaftarkan pengajuan bacaleg pada 9 Mei 2023.

Kemudian, pada 11 Mei 2023 terdapat dua parpol peserta pemilu yang mengajukan bacaleg ke KPU Kabupaten Malang. Yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Nasdem.

Sedangkan pada 12 Mei 2023, Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan pengajuan bacalon. Sehari setelahnya, yakni 13 Mei 2023 Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan bacaleg ke KPU Kabupaten Malang.

Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Malang, ada delapan partai yang mengajukan bacaleg-nya ke KPU Kabupaten Malang, Minggu (14/5/2023). Yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

"Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Malang adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon (bakal calon). Tahapan tersebut akan dilakukan sejak hari ini (Senin, 15/5/2023) sampai dengan 23 Juni 2023," tukas Mahardika.


Topik

Politik KPU Kabupaten Malang Partai Gelora Partai Buruh Partai Garuda



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri