JATIMTIMES - Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.00 WIB masa pengajuan bakal calon aggota DPRD Kota Batu oleh partai politik peserta pemilu serentak 2024 telah berakhir. Dari 18 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024, hanya satu partai di Kota Batu yang tidak mendaftarkan bacalegnya.
Satu parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya adalah Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Hingga pukul 23.59 tidak muncul di kantor KPU Kota Batu.
Baca Juga : 49 Peserta Ikut Pelatihan Olahan Pangan Disnaker-PMPTSP Usulan Pokir DPRD Kota Malang
Dengan demikian tidak ada perwakilan bacaleg dari Partai Garuda pada Pemilu 2024 di Kota Batu mendatang. Sesuai ketentuan parpol yang tidak hadir mendaftarkan Calegnya dianggap tidak ikut serta dalam kontestasi Pileg 2024.
“Sampai ditutupnya pendaftaran bacaleg pukul 23.59 Partai Garuda tidak melakukan pendaftaran untuk bacalegnya, sehingga pada Pemilu mendatang tidak ada perwakilan dari partai Garuda,” ucap Ketua KPU Kota Batu, Mardiono.
Dengan demikian hanya 17 parpol yang akan mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Tahapan selanjutnya, KPU Kota Batu akan melakukan verifikasi administrasi meliputi verifikasi kebenaran dan kegandaan bakal calon mulai 15 Mei 2023 hingga 18 Juni 2023 mendatang.
Kemudian penyampaian hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon dilakukan mulai 24 Juni 2023 hingga 25 Juni 2023. Selanjutnya parpol diberi kesempatan untuk pengajuan memperbaiki daftar bakal calon mulai tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.
Baca Juga : Gerindra Ditinggal Kader Terbaiknya, 2 Pindah Partai 1 Tak Mencalonkan Lagi
“Tahap verifikasi administrasi perbaikan dimulai 10 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023, kemudian penyusunan hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan bakal calon dimulai 1 Agustus 2023 hingga 4 Agustus 2023,” imbuh Mardiono.
Selanjutnya penyampaian hasil akhir verifikasi dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 4 Agustus 2023 hingga 6 Agustus 2023.