JATIMTIMES-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dipastikan hanya menerima pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik. Kepastian ini setelah Partai Buruh tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU di hari terakhir pendaftaran.
“Ada satu Parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg ke KPU Kabupaten Blitar, yakni Partai Buruh,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, Senin (15/5/2023).
Baca Juga : Lemah 'Syahwat', PAD Wisata Jember Hanya 5 Persen
Hadi menambahkan, Partai Buruh sudah beberapa kali melakukan konfirmasi. Namun pihak Parpol belum bisa memastikan kehadiran dan tidak hadir sampai masa pendaftaran ditutup pada Minggu 14 Mei 2023.
"Dari 18 Parpol yang mengajukan 17 Parpol. 1 Parpol (Partai Buruh) tidak mengajukan. Kita sudah konfirmasi. Terakhir komunikasi dengan kami Minggu 14 Mei atau di hari terakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Tetapi, mereka belum bisa memastikan kehadiran," imbuhnya.
Hadi menambahkan, usai pendaftaran bacaleg, tahapan selanjutnya yang dilakukan KPU adalah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bacaleg yang telah diterima. Proses verifikasi dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Dalam proses verifikasi administrasi ini akan ditentukan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) ataupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Meski begitu jika bacaleg dinyatakan TMS masih diberi kesempatan untuk dilakukan perbaikan oleh KPU.
Baca Juga : Pendaftaran Ditutup, Partai Garuda Tak Daftarkan Bacalegnya di Kota Batu
"Jika TMS juga masih ada kesempatan untuk memperbaiki di tahapan perbaikan dokumen persyaratan," pungkas Hadi.