free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mengenal Hukuman Kebiri yang Dijatuhkan PN Sulteng terhadap Ayah yang Tega Perkosa Anak Kandung

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

14 - May - 2023, 20:24

Placeholder
Ilustrasi hukuman kebiri. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Baharudin Kasim (BK) benar-benar bejat. Dia tega memerkosa anak kandungnya sendiri. 

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan hukuman kebiri terhadap Baharudin.

Baca Juga : Siapkan Lulusan Kompeten, SMK PGRI 1 Ngawi Buka Dua Kelas Industri

Diketahui, Bahruddin pernah dipenjara selama 9 tahun karena kasus  serupa, hakni pemerkosaan. Namun, tindakan bejat itu dulu dilakukan terhadap  anak tirinya.

"Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan karena dalam konstruksi, ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan," kata Humas PN Buol Agung Dian Syahputra dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (14/5/2023).

"Terdakwa telah pernah dihukum penjara selama 9 tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015," ucap Agung.

Agung mengaku heran dengan Baharudin yang justru “naik kelas” usai keluar dari penjara karena dia malah memerkosa anak kandungnya.

Agung menyebut Baharudin telah gagal menjadi ayah. Selanjutnya, untuk mencegah kejadian yang sama kali ketiga, perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah keluar dari penjara.

"Terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggung jawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya. Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak," kata Agung.

"Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya. Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara," urai Agung memaparkan alasan majelis hakim menjatuhkan kebiri.

Tidak hanya itu. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. Pertimbangannya berdasar data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.

Pada 2021, ada 27 adalah perkara pelecehan seksual terhadap anak, kemudian 2022 ada 28 perkara. Bahkan untuk tahun 2023 ini, sampai dengan saat putusan ini dibacakan, tercatat ada 30 perkara yang masuk. Namun dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 perkara UU Perlindungan Anak.

"Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap. Meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi ataupun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol," ujar Agung.

Sementara, apa sebenarnya hukuman kebiri yang akan dijatuhkan kepada Baharudin? Hukuman kebiri adalah jenis pidana tambahan bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga : Kapolda Papua Sebut 4 Pekerja yang Disandera KKB Sudah Bersama Masyarakat

Indonesia menerapkan hukuman kebiri kimia untuk memberi efek jera dan mengatasi tindak pidana kejahatan seksual.

Dikutip dari laman Kemenkumham, kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik. Kebiri fisik sudah dilakukan sejak zaman dahulu, yakni dengan memotong penis atau mengambil testis manusia.

Sementara itu, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia dengan maksud menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.

Sementara, dasar hukum kebiri kimia di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU perubahannya.

Hukuman kebiri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Merujuk Pasal 1 angka 2 PP Nomor 70 Tahun 2020, tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Hukuman ini diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Kekerasan atau ancaman tersebut menimbulkan lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, maupun meninggalnya korban.

Tindakan kebiri kimia bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih disertai dengan rehabilitasi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Hukuman kebiri perkosa anak kandung ayah perkosa anak kandung Sulteng



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas