JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan Rapat Pleno Terbuka pada hari Jumat (12/5/23) malam.
Rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ini, membahas tentang rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.
Baca Juga : Tausiyah Kebangsaan, Habib Luthfi: Jangan Berikan Celah Bagi Oknum yang Akan Memecah Belah Bangsa dan Umat
Rapat pleno terbuka dihadiri sejumlah perwakilan partai kontestan Pemilu 2024. Dalam penjelasannya, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengatakan jika kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari DPS yang sebelumnya sudah ditetapkan pada bulan April 2023 lalu.
"Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat. Berlanjut pada tanggal 6-7 Mei 2023, kita juga melakukan rekap. Lalu di tingkat kecamatan juga melakukan rekap pada tanggal 9-10 Mei 2023. Dilanjut rekap di tingkat KPU sekarang ini," tuturnya.
Rekapitulasi yang sudah dilakukan termasuk include TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan lokasi khusus. Menurutnya tercatat keberadaan TPS reguler di Kota Kediri berjumlah 800 TPS. Sementara TPS lokasi khusus ada 48. Sedangkan jumlah pemilih reguler tercatat 219.048 orang.
"Jika ditambah dengan pemilih dengan TPS di lokasi khusus total jumlahnya mencapai 232.539 pemilih. Perubahan ini dimulai sejak bulan April 2023 lalu, karena ada tanggapan, serta perihal yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seperti itu," ucapnya.
Diakunya jika masih ada temuan sejumlah data terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga : DPD PAN Sampang, Daftarkan 45 Bacaleg ke KPU Bawa Hasil Bumi
"Permasalahan yang banyak adalah TMS, sampai saat ini pun sebenarnya masih ada didata kita, terutama pemilh yang meninggal dunia. Karena untuk mencoret data di Sidali harus ada dokumen yang menyertai. Kalau misalnya tidak ada surat kematian dari keluarga atau pun Dispendukcapil yang bisa ditunjukan ke PPS, maka itu tidak bisa kita hapus," ungkapnya.
Untuk dapat menganulir jumlah pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, KPU Kota Kediri masih terus intensif menjalin komunikasi dengan pihak Bawaslu.
"Bawaslu ke bawah kan punya EKD berkordinasi dengan modin, akhirnya menyampaikan kepada kita. Sebenarnya data kita masih belum bersih benar," urainya.